kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.310.000   -177.000   -7,12%
  • USD/IDR 16.605   -5,00   -0,03%
  • IDX 8.153   -85,53   -1,04%
  • KOMPAS100 1.129   -15,68   -1,37%
  • LQ45 806   -13,59   -1,66%
  • ISSI 288   -1,98   -0,68%
  • IDX30 422   -6,44   -1,50%
  • IDXHIDIV20 481   -5,50   -1,13%
  • IDX80 125   -1,86   -1,47%
  • IDXV30 134   -0,30   -0,22%
  • IDXQ30 134   -1,81   -1,33%

Kementerian ESDM: Baru 800 Perusahaan Tambang yang Mengajukan Ulang RKAB 2026


Rabu, 22 Oktober 2025 / 15:51 WIB
Kementerian ESDM: Baru 800 Perusahaan Tambang yang Mengajukan Ulang RKAB 2026
ILUSTRASI. Dirjen Minerba Kementerian ESDM Tri Winarno. Kementerian ESDM mencatat baru sekitar 800 perusahaan tambang yang mengajukan ulang RKAB 2026.


Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat baru sekitar 800 perusahaan tambang yang mengajukan ulang Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk tahun 2026. Padahal, waktu pengajuan RKAB semakin terbatas menjelang penutupan masa registrasi yakni pada 15 November 2025.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno mengungkapkan, jumlah perusahaan yang sudah melakukan registrasi pencatatan dan input ulang dokumen studi kelayakan masih sedikit.

"Teman-teman yang melakukan proses untuk registrasi pencatatan sehingga input ulang studi kelayakan sampai saat ini belum begitu banyak kurang dari seribu betul ya, masih kurang dari seribu ya, sekitar 800 sekian," kata Tri dalam Sosialisasi Peraturan RKAB dan Tata Cara Pengajuan RKAB pada Aplikasi MinerbaOne, disiarkan daring, Rabu (22/10/2025).

Baca Juga: Kementerian ESDM Kaji Kepatuhan Pajak Jadi Syarat Persetujuan RKAB

Tri menekankan agar perusahaan tambang segera menuntaskan proses registrasi, pengadministrasian perizinan, dan input ulang studi kelayakan.

Tahun ini, pemerintah juga menambahkan ketentuan baru, yakni kewajiban pemenuhan reklamasi dan pascatambang sebagai salah satu syarat persetujuan RKAB 2026.

“Jadi harapan kami untuk perusahaan-perusahaan yang perlu melaksanakan itu untuk segera melakukan pengajuan,” kata dia.

Aturan Baru RKAB 2026

Sebagai catatan, pemerintah baru menetapkan periode pengajuan RKAB kini hanya berlaku satu tahun, setelah sebelumnya diperpanjang menjadi tiga tahun. Dengan ketentuan ini, perusahaan tambang wajib menyampaikan dokumen RKAB antara 1 Oktober hingga 15 November setiap tahun, agar dapat memperoleh persetujuan sebelum tahun berjalan berakhir.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, dan Persetujuan RKAB serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara, yang diundangkan pada 3 Oktober 2025.

Baca Juga: Aturan Terbit, Pengajuan RKAB 2026 Siap Dibuka Pertengahan Oktober 2025

Regulasi anyar ini mempertegas sejumlah syarat baru dalam pengajuan RKAB baik untuk tahap eksplorasi maupun operasi produksi. Untuk tahap eksplorasi, ada lima persyaratan utama yang harus dipenuhi, antara lain: data administratif perusahaan, bukti pembayaran ke kas negara, peta digital rencana eksplorasi, bukti jaminan reklamasi, dan keberadaan Kepala Teknik Tambang (KTT).

Sementara untuk tahap operasi produksi, syaratnya lebih rinci. Selain laporan estimasi sumber daya dan cadangan yang disusun oleh competent person, perusahaan wajib melampirkan bukti pembayaran PNBP sumber daya alam, peta digital kegiatan tambang, bukti jaminan reklamasi, serta dokumen rencana produksi dan izin lingkungan yang masih berlaku.

Selanjutnya: 8 Drakor Terbaru di Oktober 2025 Wajib Ditonton, Ini Sinopsis & Link Nonton

Menarik Dibaca: Hindari Produk Palsu, Ini Panduan Berbelanja Susu di Platform Online dari Lazada

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×