Reporter: Asnil Bambani Amri |
JAKARTAL CP Prima menegaskan, dalam perjanjian jual beli tidak ada klausul yang menyatakan adanya kewenangan pemerintah melakukan pemanggilan terhadap CP Prima.
“Tidak ada dalam perjanjian jual beli itu,” kata Corporate Communication CP Prima, George H. Basoeki kepada KONTAN.
Ia menyebutkan, dalam klausul perjanjian jual beli itu yang ada hanyalah kewajiban melakukan revitalisasi tetapi tidak disebutkan batas waktu yang menjadi patokan kesuksessan atau kegagalan. Sehingga, terminologi gagal dalam melakukan revitalisasi tambak Dipasena tersebut tidak memili acuan waktu.
“Kami tetap melakukan revitalisasi, dan kami bukan gagal tetapi mengalami keterlambatan,“ jelas George.
Asal tahu saja, Menteri Keluatan dan Perikanan Fadel Muhammad berencana memanggil CP Prima dalam perjanjian jual beli eks Dipasena atau Aruna Wijaya Sakti (AWS). Kementerian Kelautan dan Perikanan mengkhawatirkan nasib produksi udang CP. Prima karena dinilai gagal dalam melakukan revitalisasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News