Reporter: Tane Hadiyantono | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Council of Palm Oil Producing Countries (CPOPC) menilai skema penggunaan lahan secara tidak langsung alias Indirect Land Use Change (ILUC) yang tengah disusun komisi Uni Eropa berpotensi melanggar perjanjian dagang World Trade Organization (WTO).
Direktur Eksekutif Council of Palm Oil Producing Countries (CPOPC) Mahendra Siregar menilai kesepakatan Uni Eropa dalam Renewable Energy Directive II (RED II) terkait minyak nabati terlalu menggunakan referensi dari Uni Eropa dan Amerika Serikat.
Menurutnya, konsep dan metodologi ILUC sama sekali berbeda dengan RSPO atau ISPO, dan juga belum teruji dan diterima secara internasional. Sehingga ini menjadi bentuk diskriminatif yang dilakukan oleh RED II dan metode ILUC itu kepada sawit.
"Eropa mau melakukan apapun memang kedaulatan mereka, tapi hal itu tidak boleh dilakukan melanggar peraturan dan kesepakatan internasional seperti WTO dan ILUC yang ada sampai saat ini dipastikan melanggar WTO khususnya TBT Agreement," kata Mahendra kepada Kontan.co.id, Selasa (2/10).
Dalam kebijakan tersebut menyebutkan adanya mandat kepada komisi UE untuk membuat kriteria yang membedakan high risk dan low risk pada standar penggunaan lahan secara tidak langsung alias ILUC. Kriteria tersebut diharapkan dapat diselesaikan pada Februari 2019 depan.
Namun CPOPC menemukan konsep ILUC berasal dari Amerika Serikat dan Uni Eropa sehingga secara global tidak bisa digunakan dalam menimbang efek ILUC pada perubahan iklim. Standar tersebut dinilai sesuai dengan arah kebijakan UE, tapi tidak dalam norma yang bisa diikuti oleh negara produsen minyak sawit.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News