Reporter: Yudo Widiyanto | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA. Kenaikan tarif cukai minuman mengandung etil alkohol (MMEA) sebesar 500% pada tahun lalu menyebabkan volume penjualan produsen minuman beralkohol merosot.
External Affairs Grup Industri Minuman Malt Indonesia (GIMMI), Ipung Nimpuno bilang, imbas kenaikan cukai sangat besar terhadap penjualan bir. Menurutnya, omset industri bir domestik di 2009 mencapai Rp 4 trilun dengan volume 1,9 juta liter. Namun hingga akhir 2010 diprediksi turun hingga 20%, sedangkan pada 2011 diperkirakan semakin merosot hingga 30%.
Ipung bilang, pada 2010, produsen bir lokal telah menaikan harga jual 20% hingga 30%. Konsumen yang tidak mampu beli beralih ke minuman alkohol selundupan dan membuat minuman oplosan. Dia mencatat pasar selundupan sudah menguasai 90% dari total minuman beralkohol yang beredar di Indonesia. Dengan begitu, menurutnya para produsen tidak mungkin menaikan harga lagi di 2011, karena bisa merugi.
Omset penjualan di 2011 juga diperkirakan akan turun akibat produsen minuman ragu menaikan volume penjualan. Pasalnya, ada beberapa daerah yang mulai melarang sama sekali keberadaan minuman beralkohol.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News