kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Cukai rokok naik, karyawan dirumahkan


Rabu, 08 Oktober 2014 / 23:42 WIB
Cukai rokok naik, karyawan dirumahkan
ILUSTRASI. Promo Sociolla Payday S.O.S Periode 25 April-1 Mei 2023.


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Rencana pemerintah mengerek tarif cukai rokok dinilai oleh pelaku industri rokok cukup memberatkan. Diprediksi, penyerapan tenaga kerja menurun, bahkan bukan tidak mungkin ada pemangkasan karyawan dalam 12 bulan ke depan.

“Sekarang sulit, dalam kurun waktu 12 bulan akan banyak PHK (pemutusan hubungan kerja),” ungkap Director Corporate Affairs PT HM Sampoerna, Yos Adiguna Ginting, ditemui di Trade Expo Indonesia Ke-29, Rabu (8/10).

Yos menuturkan, industri rokok dan tembakau saat ini sedang mengalami goncangan berat khususnya pada jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT). Hal ini karena terjadi migrasi konsumen besar-besaran ke rokok mesin atau Sigaret Kretek Mesin (SKM).

“Dengan harga cukai SKT yang lebih tinggi dari SKM, tren SKT menurun. Ada beberapa SKT yang cukainya di atas SKM,” imbuh Yos.

Dia menyayangkan hal ini, karena SKT yang dibuat secara hand-made menyerap banyak tenaga kerja. Namun, pihaknya cukup realistis melihat kenaikan tarif cukai yang dalam dua tahun ini tidak mengalami kenaikan. “(Tapi kenaikannya) Jangan lebih dari inflasi. Inflasi sekarang lebih kurang 5%,” kata Yos. 

Kalaupun jadi dinaikkan, Apindo diharapkan bisa membantu menyerap tenaga kerja yang mungkin akan terdepak dari industri rokok.

Sebelumnya dikabarkan, pemerintah belum memutuskan besaran persentase kenaikan cukai rokok. Rencana kenaikan cukai ini adalah untuk mengejar target penerimaan dari semua cukai senilai Rp 125,9 triliun pada 2015.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu, Andin Hadiyanto, Senin (6/10) mengatakan, saat ini besaran kenaikan cukai rokok tengah difinalisasi. Beberapa waktu lalu, pemerintah sudah memanggil sejumlah pelaku industri rokok dan tembakau, membahas masalah ini.

“Kami exercise, kan ada 13 layers beda-beda. Ada rokok kretek putih, rokok kretek mesin, sigaret tangan. Tentunya tidak akan sama (kenaikannya, sesuai) masing-masing jenisnya,” ujar Andin. (Estu Suryowati)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×