kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Cukupkah mekanisme safeguard untuk lindungi industri dalam negeri?


Rabu, 04 Desember 2019 / 21:57 WIB
Cukupkah mekanisme safeguard untuk lindungi industri dalam negeri?
ILUSTRASI. Pekerja memproduksi kaos di industri tekstil PT Lima Satria, Bandung, Jawa Barat, Selasa (2/10). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/aww/18


Reporter: Muhammad Julian | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Belakangan ini pemberitaan media massa banyak diramaikan oleh berita mengenai pengenaan tindakan pengamanan alias safeguard terhadap importasi barang-barang tertentu yang dituangkan dalam peraturan menteri. Sebut saja, beberapa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) seperti PMK 153 tahun 2019, PMK 161 2019, PMK 162 tahun 2019, dan PMK 163 tahun 2019 misalnya. 

Ketiga PMK ini dituangkan untuk melegitimasi upaya tindakan pengamanan ataupun pengamanan sementara terhadap barang-barang yang dinilai terancam atau dirugikan akibat lonjakan barang-barang impor seperti produk benang (selain benang jahit), dari serat stapel sintetik dan artifisial, produk kain,produk aluminium foil, dan lain-lain.

Baca Juga: Pasar mesin manufaktur di Indonesia masih gurih, pelaku industri rajin ikuti pameran

Lantas apakah yang dimaksud dengan tindakan pengamanan atawa safeguard itu? Secara sederhana, safeguard merupakan tindakan yang diambil pemerintah untuk memulihkan kerugian serius atau mencegah ancaman kerugian serius yang diderita oleh industri dalam negeri akibat dari adanya lonjakan importasi barang tertentu. 

Di Indonesia sendiri, tindakan pengamanan dilakukan melalui dua cara, yaitu melalui pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) maupun kuota. Hal ini diatur dalam Pasal 70 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antdumping, Tindakan Imbalan dan Tindakan Pengamanan Perdagangan. 

Hak ini dijamin oleh World Trade Organization dalam Article XIX GATT 1994 sehingga bisa dilakukan ketika kerugian ataupun ancaman kerugian yang dialami oleh industri dalam negeri suatu negara tertentu dapat dibuktikan melalui penyelidikan oleh komite ataupun badan yang berwenang. 

Baca Juga: Kinerja Sentra Food (FOOD) sampai kuartal III 2019 cenderung stagnan

Lalu apakah tindakan pengamanan semata sudah cukup untuk melindungi industri dalam negeri dari lonjakan impor? Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) bidang Hubungan Internasional Shinta Widjaja Kamdani mengatakan tindakan pengamanan bukan merupakan solusi dari segala permasalahan lonjakan impor. 

Menurutnya, tindakan pengamanan sejatinya hanyalah merupakan mekanisme safe haven sementara dari persaingan dagang yang sehat dengan produk impor. Tujuannya tidak lain untuk memberikan waktu kepada produsen dalam negeri agar bisa meningkatkan daya saingnya di pasar. 



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×