Reporter: Muhammad Yazid | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tak mampu memenuhi janjinya untuk segera mencabut izin usaha pertambangan (IUP) bermasalah di daerah. Padahal sebelumnya Kementerian ESDM berjanji akan membenahi IUP bermasalah awal tahun ini. Salah satu daerah yang enggan mencabut IUP adalah Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur.
Izin tambang di kabupaten tersebut mencapai 154 perusahaan. Perinciannya sebanyak 20 perusahaan memegang sertifikat clear and clean (CnC) dan 134 IUP non CnC.
Sukhyar, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, menyatakan, ada dua kendala utama yang menyebabkan Kementerian ESDM belum mampu menyelesaikan sengkarut perizinan tambang. Pertama, belum jelasnya batas administrasi antar kabupaten/kota di dalam suatu wilayah izin usaha pertambangan (WIUP). Kedua, masih sungkannya sejumlah pemerintah daerah untuk mencabut IUP non CnC yang telah dikeluarkan otoritas setempat.
Isran Noor, Bupati Kutai Timur, menegaskan, pihaknya tidak akan mencabut izin tambang yang dianggap bermasalah oleh pemerintah pusat. Sebab jika dicabut, proses izin dapat menambah beban biaya bagi pengusaha karena harus mengurusnya di Jakarta dan rentan pungutan liar.
Dia menuturkan, perusahaan yang bermasalah karena tunggakan pajak atau royalti sejatinya tidak bisa diberikan sanksi pencabutan dan harus diselesaikan secara perdata. "Kalau tumpang tindih dengan komoditas lain, antara lahan pertambangan dan perkebunan misalnya, kami pun bisa selesaikan secara bisnis," ujar Isran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News