Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Anastasia Lilin Yuliantina
JAKARTA. Meski sudah terkatung-katung setahun lebih, nasib maskapai penerbangan plat merah Merpati Nusantara Airlines belum menemui titik cerah. Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memastikan tak akan mengucurkan dana talangan untuk menyelamatkan Merpati.
Menteri BUMN Dahlan Iskan bersikukuh penyelesaian kondisi Merpati adalah dengan restrukturisasi utang. "Kalau DPR dan Menkeu (Menteri Keuangan) menyetujui bisa saja Merpati di-drop uang Rp 500 miliar tapi BUMN tidak akan mengusulkannya. Lebih baik disetujui saja restrukturisasinya," terang Dahlan, Senin (18/8).
Rencana restrukturisasi yang dimaksud dengan mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pelunasan Utang (PKPU) ke Pengadilan Niaga. Permohonan PKPU ini demi menunda pembayaran utang kepada sekitar 1.000 kreditur swasta dengan nilai utang sekitar Rp 2 triliun.
Setelah proses restrukturisasi tersebut selesai, barulah pemerintah menentukan status utang Merpati kepada pemerintah. "Kalau Menkeu sudah memutuskan status utang pemerintah, baru menteri BUMN memutuskan lagi dan minta izin ke DPR," imbuh Dahlan. Dia menambah, jika persoalan utang rampung, pemerintah baru bisa menjalankan kerjasama operasional (KSO) dengan pihak lain untuk membenahi kinerja Merpati.
Hingga kini total utang Merpati sudah mencapai Rp 7,9 triliun kepada pemerintah, BUMN dan swasta. Salah satu opsi pelunasan utang adalah dengan mengonversi utang menjadi saham. Jika konversi disetujui, Merpati masih memiliki pekerjaan rumah untuk membereskan kerugian yang dialaminya selama ini sekitar Rp 7,2 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News