kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Tiga tuntutan karyawan Merpati Airlines


Rabu, 13 Agustus 2014 / 12:27 WIB
Tiga tuntutan karyawan Merpati Airlines
ILUSTRASI. Logo Harlah IPPNU 2023. 


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Aksi damai karyawan PT Merpati Nusantara Airlines (MNA) kembali digelar di depan Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (13/8). Pantauan Kompas.com, sejak pukul 10.20 wib, sebanyak 300 karyawan maskapai pelat merah itu berunjuk rasa di depan kantor Chatib Basri. 

Oik (22), salah seorang pramugari yang turun ke jalan, ikut membagi-bagikan selebaran yang berisikan tuntutan aksi damai. "Ini tuntutan aksi damai kami," tutur dara manis itu kepada wartawan sambil membagikan selebaran. 

Berikut ini tuntutannya: 

1. Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan harus segera membayar hak-hak normatif (GAJI, UMTL, dan THR) karyawan PT MNA selama 8 (Delapan) bulan lebih, dalam waktu yang sesegera mungkin. 

2. Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan harus segera  mempercepat program restrukturisasi dan revitalisasi PT MNA secara menyeluruh, konsisten dan berkelanjutan, sehingga PT MNA dapat beroperasi kembali menerbangi wilayah terpencil Republik Indonesia dengan harga yang sangat terjangkau oleh masyarakat. 

3. Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan harus segera menentukan nasib masa depan PT MNA dan karyawannya, apakah tetap sebagai karyawan PT MNA yang harus dibayarkan gajinya atau karyawan PT MNA di-PHK dengan diberi pesangon yang layak, ditambah kompensasi kerugian selama 8 bulan tidak digaji. (Estu Suryowati)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×