Reporter: Rr Dian Kusumo Hapsari | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara, yang rencananya akan diberlakukan mulai tahun 2014 mendatang, tidak akan berpengaruh terhadap perusahaan Badan Usaha Milik Negara ( BUMN).
"Undang-undang itu apabila diberlakukan tidak akan berdampak sama sekali terhadap perusahaan BUMN," tutur Menteri Negara BUMN, Dahlan Iskan, Kamis (12/12) seusai rapim dikantornya.
Pasalnya, menurut Dahlan, perusahaan BUMN sudah memiliki pabrik pengolahan sendiri untuk nikel dan timah.
Misalnya, PT Bantam Tbk dan PT Timah. Kedua perusahaan tersebut sudah mampu mengolah bahan mentah menjadi bernilai tambah.
Jadi, walaupun UU Minerba akan diberlakukan mulai tahun depan, tidak akan menjadi masalah atau penghalang bagi perusahaan BUMN.
"BUMN sudah menerapkan hal tersebut. Karena itu, pemberlakuan UU No.4 Tahun 2009 tidak mengganggu perusahaan BUMN," jelas Dahlan.
Sekadar informasi, UU No 4 Tahun 2009 tentang Pengolahan dan Pemurnian Biji Mineral Dalam Negeri yang akan di terapkan mulai tahun depan, Pemerintah memaksa perusahaan tambang mengelola hasil tambangnya di dalam negeri sebelum di ekspor ke luar negeri. Aturan ini melarang perusahaan tambang mengekspor bahan mentah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News