CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.343.000   21.000   0,90%
  • USD/IDR 16.729   -36,00   -0,21%
  • IDX 8.407   44,65   0,53%
  • KOMPAS100 1.165   5,83   0,50%
  • LQ45 849   5,46   0,65%
  • ISSI 293   1,52   0,52%
  • IDX30 443   2,43   0,55%
  • IDXHIDIV20 514   3,54   0,69%
  • IDX80 131   0,83   0,64%
  • IDXV30 136   0,12   0,09%
  • IDXQ30 142   1,06   0,76%

Dahlan sarankan pegawai Merpati tak bekerja dulu


Kamis, 30 Januari 2014 / 11:20 WIB
Dahlan sarankan pegawai Merpati tak bekerja dulu
ILUSTRASI. Apple's iPhone 13 models are pictured at an Apple Store on the day the new Apple iPhone 13 series goes on sale, in Beijing, China September 24, 2021. REUTERS/Carlos Garcia Rawlins


Sumber: TribunNews.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan menyarankan para pegawai PT Merpati Nusantara Airlines (Merpati) tidak usah bekerja lagi saat ini. Pasalnya hingga saat ini seluruh pegawai, baik direksi sampai komisaris Merpati belum digaji selama dua bulan.

"Tidak usah bekerja selama menunggu gajian," ujar Dahlan di kantor pusat PT Pegadaian, Kamis (30/1/2014).

Dahlan pun pasrah dengan kondisi Merpati saat ini. Pasalnya jika pegawai Merpati ingin dibayarkan upahnya, tidak bisa lagi menjual aset-asetnya, karena sudah tidak tersisa. Dahlan juga menjelaskan Merpati tidak bisa lagi mencari pinjaman uang karena masih terlilit utang Rp 6,5 triliun.

"Nggak mungkin juga mencari pinjaman, mau jual nggak ada sisa aset," ungkap Dahlan.

Dahlan pun menghimbau kepada semua pegawai Merpati untuk bersabar sampai dua perusahaan swasta Kerja Sama Operasional (KSO), PT Amagedon Indonesia dan PT Bentang Persada Gemilang sudah mendapat ijin membantu perusahaan BUMN tersebut. KSO tersebut diprediksi mulai efektif membantu Merpati akhir bulan depan.

"Karyawan sabar menunggu KSO itu," jelas Dahlan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×