kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

DEN bentuk tim pemanfaatan energi nabati


Jumat, 08 November 2013 / 18:35 WIB
DEN bentuk tim pemanfaatan energi nabati
ILUSTRASI. Menu gado-gado, mi kangkung dan ketoprak pada kedai Ibu Joko di kawasan Muara Karang, Jakarta Utara.


Reporter: Emma Ratna Fury | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Dewan Energi Nasional (DEN) memandang pemanfaatan nabati merupakan sumber energi yang penting dan bernilai strategis untuk meningkatkan ketahanan energi nasional.

"Pemanfaatan nabati sangat penting dan bernilai strategis untuk ketahanan energi nasional," kata Menteri Pertanian Suswono, usai acara sidang ke 11 DEN di Jakarta, Jumat (8/11).

Selain untuk ketahanan energi, pemanfaatan nabati dapat meningkatkan kemandirian pengelolaan energi, penciptaan lapangan kerja, dan pemanfaatan bahan bakar yang lebih ramah lingkungan.

Untuk itu maka DEN mendorong pelaksanaan beberapa hal seperti lebih intensif melakukan instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2006 tentang penyediaan dan pemanfaatan bahan bakar nabati (BBN) atau biofuel, penyediaan BBN secara berkelanjutan, penyediaan lahan dan tanaman baru, perbaikan kebijakan harga dan insentif, perlindungan petani penghasil bahan baku BBN.

Untuk itu, pada acara sidang ke 11 ini, DEN membentuk kelompok kerja (pokja) untuk lebih mengoptimalkan realisasi dari perencanaan untuk program pemanfaatan bahan bakar nabati. "Kita harapkan pokja ini bisa segera bekerja dan diharapkan bisa segera memberikan rekomendasi agar mengikat dan bisa dijalankan," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×