kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.709.000   20.000   0,74%
  • USD/IDR 17.818   -194,00   -1,08%
  • IDX 6.008   121,62   2,07%
  • KOMPAS100 794   18,85   2,43%
  • LQ45 597   10,61   1,81%
  • ISSI 206   5,10   2,54%
  • IDX30 339   4,60   1,38%
  • IDXHIDIV20 418   3,54   0,86%
  • IDX80 90   1,96   2,24%
  • IDXV30 113   2,76   2,50%
  • IDXQ30 109   1,12   1,03%

DEN Usul Reformasi Subsidi BBM, QR Code Diperluas untuk Tekan Kebocoran


Jumat, 12 Juni 2026 / 15:04 WIB
DEN Usul Reformasi Subsidi BBM, QR Code Diperluas untuk Tekan Kebocoran
ILUSTRASI. BBM Non subsidi (KONTAN/Carolus Agus Waluyo)


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Energi Nasional (DEN) menilai reformasi subsidi energi mendesak dilakukan demi memangkas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang bocor ke kelompok masyarakat mampu. 

Oleh karena itu, skema penyaluran subsidi secara tertutup dan tepat sasaran (targeted subsidy) harus segera diimplementasikan secara masif di lapangan.

Anggota DEN, Saleh Abdurrahman menegaskan, filosofi mendasar dari subsidi ini adalah aspek keadilan sosial agar dana negara tidak salah sasaran. 

Baca Juga: PTBA Tegaskan Produksi Tetap 49,5 Juta Ton, Tunggu Relaksasi RKAB Batu Bara

"Subsidi harus diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan, bukan masyarakat yang sesungguhnya mampu membeli non subsidi. Idealnya tentu subsidi langsung ke masyarakat atau targeted subsidi," jelasnya kepada Kontan.co.id, Jumat (12/6/2026).

Saleh menjelaskan, salah satu instrumen yang paling siap digunakan untuk memitigasi risiko pembengkakan anggaran saat ini adalah optimalisasi teknologi digital dalam penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM). Langkah ini penting dilakukan agar pengawasan distribusi energi di sektor hilir bisa berjalan jauh lebih ketat dan transparan.

"Untuk subsidi BBM, pelaksanaan subsidi tertutup lewat QR Code perlu dimasifkan dan diawasi dengan ketat, agar kebocoran-kebocoran yang terjadi bisa dieliminir," tuturnya. 

Dia menambahkan, sistem ini juga dapat memperkecil potensi penyalahgunaan komoditas energi subsidi oleh pihak-pihak industri skala besar yang tidak berhak.

Kendati demikian, Saleh menyebut regulasi saat ini masih memiliki celah hukum yang menghambat gerak Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas). Beleid yang ada saat ini dinilai belum secara spesifik mengunci kriteria konsumen yang berhak mengonsumsi produk BBM penugasan jenis bensin RON 90.

"Khusus untuk BBM, pengaturan tentang konsumen yang berhak untuk Pertalite belum diatur dalam Perpres nomor 191, sehingga Perpres ini kita harapkan segera direvisi agar ada kepastian buat BPH mengatur konsumen mana yang berhak," pungkasnya.

Baca Juga: Listrik Padam, Pengusaha Kawasan Industri Desak Pemerintah Perkuat Keandalan Listrik

Sebelumnya, Dewan Ekonomi Nasional (DEN) tengah mematangkan platform untuk mereformasi skema penyaluran subsidi listrik demi mendorong efisiensi anggaran negara. Ketua DEN, Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan bahwa langkah penataan ini mendesak dilakukan guna menekan kebocoran kas keuangan.

"Dalam beberapa kesempatan pertemuan dengan Presiden @prabowo, saya mencatat ada satu pesan yang selalu beliau tekankan yaitu pentingnya efisiensi dan transparansi dalam tata kelola pemerintahan. Karena itulah, salah satu fokus utama yang saat ini sedang kami matangkan adalah reformasi subsidi listrik," jelasnya dikutip dari akun instagramnya @luhut.pandjaitan, Selasa (9/6/2026). 

Luhut menilai, saat ini alokasi anggaran energi masih salah sasaran. Di mana, berdasarkan data yang dihimpunnya, menunjukkan beban subsidi energi masih di atas Rp 300 triliun per tahun. Ironisnya, lanjut dia, sekitar 62,9% justru dinikmati oleh kelompok masyarakat mampu.  

"Jelas ini tidak adil dan perlu ada penataan ulang untuk sasaran subsidi," tegasnya.

Guna mengatasi ketimpangan tersebut, Luhut berpandangan bahwa skema pemberian subsidi bakal dirombak total. 

"Kebijakan ini perlu kita ubah dengan mengalihkan subsidi berbasis barang menjadi bantuan langsung berbasis individu sepenuhnya. Sesuai Inpres Nomor 4 Tahun 2025, kami akan menggeser basis data ke Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) agar kelompok masyarakat bawah benar-benar terproteksi," tambahnya.

Baca Juga: Pelaku Industri Mebel: Pelemahan Rupiah Tak Dapat Dijadikan Basis Daya Saing Ekspor

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×