kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.504.000   5.000   0,33%
  • USD/IDR 15.935   0,00   0,00%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Departemen Perdagangan akan Ubah Aturan Impor Tekstil


Senin, 30 November 2009 / 10:29 WIB
Departemen Perdagangan akan Ubah Aturan Impor Tekstil


Reporter: Asnil Bambani Amri | Editor: Test Test

JAKARTA. Departemen Perdagangan (Depdag) berencana mengubah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 23/2009 tentang Impor Tekstil dan Produk Tekstil (TPT). Sebab, banyak importir menyalahgunakan aturan itu untuk memasukan produk TPT ke dalam negeri.

Direktur Impor Depdag, Partogi Pangaribuan mengungkapkan, aturan itu memuat keterangan jenis tekstil yang diimpor, pos tarif serta bea masuknya (BM). Kenyataannya, banyak terjadi pelanggaran. Importir misalnya, kerap tidak melaporkan barang impor sesuai dengan pos tarif jenis barang yang diimpor.

Partogi mengaku, instansinya tengah mengkaji perubahan besaran pos jenis tarif tersebut agar tidak terjadi penyimpangan impor tekstil. "Kami akan membahas dengan Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) untuk mengubah peraturan tersebut," katanya, kemarin.
Ade Sudrajat, Wakil Ketua API mengakui, banyak importir mengakali besarnya tarif BM dengan tidak melaporkan barang sesuai pos tarif yang berlaku. Ia mencontohkan, banyak importir memasukkan pakaian jadi tetapi menuliskannya sebagai kapas ataupun jenis tekstil lain-lain pada dokumen impornya.

Selain mengakali besaran tarif BM impor, banyak importir tidak melaporkan barang sesuai dengan jenisnya. Cara ini untuk mengakali Permendag No 56/2009 tentang Aturan Impor Produk Tertentu. Padahal, penerbitan aturan ini bertujuan membendung impor beberapa produk tertentu termasuk tekstil.

Dalam Permendag No 56/2009 tersebut, barang jadi tekstil yang boleh diimpor dikategorikan menjadi puluhan jenis, seperti kain tenun dari filamen sintetik, serta kain tenun dari serat stapel sintetik. Nah, importir yang curang biasanya memasukkan barang impor tersebut ke dalam kategori tekstil barang jadi lainnya, termasuk pola pakaian. "Inilah yang membuat Permendag 56 menjadi kurang optimal," kata Ade.

Lembaga Riset Tekstil Nasional Indotextiles memprediksi, tekstil impor ilegal yang masuk Indonesia bisa mencapai 25% dari pasar domestik yang sekitar 1,24 juta ton. Tahun lalu, persentasenya sekitar 16%. Ade pun mendesak pengetatan aturan impor. “Industri dalam negeri harus dilindungi," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×