kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Deretan perusahaan elektronik yang ekspansi dan investasi baru di tanah air tahun ini


Jumat, 17 Mei 2019 / 10:56 WIB
Deretan perusahaan elektronik yang ekspansi dan investasi baru di tanah air tahun ini


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

Apalagi, berdasarkan peta jalan Making Indonesia 4.0, industri elektronika adalah satu dari lima sektor manufaktur yang mendapat prioritas pengembangan untuk menjadi pionir dalam penerapan industri 4.0 di Tanah Air.

“Dalam upaya memacu pengembangan industri elektronika, selain membuat regulasi untuk melindungi industri dalam negeri, pemerintah juga telah memberikan insentif guna menarik investasi dan mendorong ekspor,” tegasnya. Insentif perpajakan yang telah ditawarkan kepada investor, antara lain tax holiday dan tax allowance.

Menurut Janu, tax holiday diberikan kepada investor yang akan mengembangkan industri semikonduktor wafer, industri backlight untuk liquid crystal display (LCD), electrical driver dan liquid crystal display (LCD).

Hal tersebut sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150 Tahun 2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.

Pelaku industri juga  bisa memanfaatkan tax allowance, apabila mereka berminat mengembangkan industri komputer, barang elektronik dan optik, industri peralatan listrik dan industri mesin dan perlengkapan YTDL (seperti mesin fotocopy dan pendingin).

Hal itu sebagaimana diatur dalam Permenperin No. 1 Tahun 2018 tentang Kriteria dan/atau Persyaratan Dalam Implementasi Pemanfaatan Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal di Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah Tertentu Pada Sektor Industri.

Selain itu, pemerintah menyediakan fasilitas Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BMDTP) lewat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 209 Tahun 2018 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Sektor Industri Tertentu Tahun Anggaran 2019.

Janu menambahkan, fasilitas tersebut dapat dimanfaatkan untuk sektor elektronika, peralatan telekomunikasi, kabel serat optik, smart card dan telepon seluler.

Menurutnya, BMDTP dapat meningkatkan daya saing produk industri dalam negeri agar dapat bersaing merebut pasar dalam negeri dan meningkatkan utilisasi.

Sebelumnya, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menyampaikan, pihaknya serius untuk mengakselerasi peningkatan daya saing industri elektronika di Tanah Air. Fokusnya, antara lain industri elektronika dapat mengurangi ketergantungan terhadap bahan baku atau komponen impor.

“Untuk itu, diharapkan produsen elektronika dapat terus menghasilkan produk-produk berteknologi tinggi yang diproduksi di Indonesia,” tutur Menperin. Salah satu upayanya melalui pemanfaatan teknologi berbasis digital atau industri 4.0.

“Adanya peluang dan tantangan di era industri 4.0, diharapkan industri elektronika pun mampu membangun kerja sama dengan manufaktur kelas dunia,” imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×