kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,53   6,07   0.66%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Dipatok US$ 6 per mmbtu, penurunan tarif gas pada setiap perusahaan bisa bervariasi


Jumat, 21 Februari 2020 / 23:22 WIB
Dipatok US$ 6 per mmbtu, penurunan tarif gas pada setiap perusahaan bisa bervariasi
ILUSTRASI. Pekerja mencatat tekanan gas di mesin pembakaran keramik di pabrik Roman Ceramic Balaraja Banten, Kamis (9/3). Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (Asaki) mencatat sudah ada enam pabrik keramik di Pulau Jawa yang stop produksi karena kalah bersaing


Reporter: Muhammad Julian | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menjanjikan penurunan tarif gas industri ke level US$ 6 per mmbtu. Nantinya, fasilitas diskon harga gas ini akan bisa dinikmati oleh pelaku usaha di tujuh sektor, yakni pupuk, petrokimia, oleochemical, industri baja, industri keramik, industri kaca, dan industri sarung tangan karet.

Meski begitu, hal ini tidak berarti bahwa setiap pelaku usaha yang berada di dalam tujuh sektor tersebut akan mendapatkan tarif gas di level yang sama.

Baca Juga: Penurunan harga gas bisa dorong industri jadi lebih ekspansif

Kepala Sub-Direktorat Industri Hasil Perkebunan Non-Pangan Direktorat Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian Lila Harsyah Bakhtiar mengatakan bahwa meski angka US$ 6 per mmbtu dijadikan sebagai acuan, penurunan tarif gas yang dinikmati di ketujuh sektor bisa saja berbeda di antara perusahaan yang satu dengan yang lainnya.

Hal ini dikarenakan oleh adanya sejumlah aspek yang dapat menimbulkan variasi biaya di antara satu perusahaan dengan yang lainnya.

“Contoh misalnya ada perusahaan yang lokasinya di Medan. Di Medan itu enggak ada  sumber gas, dia dapat gasnya itu dari gasifikasi di Arun, pasti harganya enggak bisa turun lebih banyak dong,” ungkap Lila ketika ditemui pada Rabu (19/02).

Tidak hanya itu, Lila juga menegaskan bahwa fasilitas penurunan tarif gas yang didapat oleh masing-masing pelaku usaha bisa saja direvisi ataupun dicabut sewaktu-waktu.

Langkah ini akan ditempuh apabila perusahaan yang bersangkutan dinilai menunjukkan kinerja kurang memuaskan dalam agenda monitoring evaluasi yang dilakukan secara berkala.

Baca Juga: Harga gas dijanjikan turun, pelaku industri ramai-ramai tingkatkan utilisasi

Sejauh ini, Kemenperin belum merumuskan apa saja kriteria ataupun aspek kinerja yang akan dilihat. Yang pasti komponen aspek kinerja yang akan dilihat bisa jadi bervariasi antara sektor yang satu dengan yang lainnya.

“Reinvestasi itu adalah salah satu dari kriteria benefit-nya, karena perusahaan A belum tentu kriteria (kinerja)nya sama dengan perusahaan B,” jelas Lila.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×