kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.350.000   -4.000   -0,17%
  • USD/IDR 16.665   -20,00   -0,12%
  • IDX 8.272   -2,63   -0,03%
  • KOMPAS100 1.147   -2,68   -0,23%
  • LQ45 828   0,00   0,00%
  • ISSI 290   -1,26   -0,43%
  • IDX30 434   0,97   0,22%
  • IDXHIDIV20 499   3,67   0,74%
  • IDX80 127   -0,55   -0,43%
  • IDXV30 136   -0,78   -0,57%
  • IDXQ30 138   0,41   0,30%

Dirut Pertamina: Mau bubarkan Petral, ya silakan


Kamis, 02 Oktober 2014 / 22:29 WIB
Dirut Pertamina: Mau bubarkan Petral, ya silakan
ILUSTRASI. Calon penumpang menaiki Kapal Motor (KM) Sinabung yang bersandar di Pelabuhan Babang, Pulau Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. PT Pertamina (Persero) tengah menunggu arahan pemerintah terkait wacana pembubaran anak usahanya, Pertamina Energy Trading (Petral).

Hal itu diungkapkan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama Pertamina, Muhamad Husen. “Saya siap saja apa kebijakan pemerintahan baru nanti terhadap Petral. Kalaupun dibubarkan ya silahkan,” ujarnya kepada KONTAN, Kamis (2/10).

Pertamina selaku badan usaha, kata dia, juga akan memberikan masukan terkait pembubaran Petral. “Tetapi apa yang harus dilakukan tentu saja semua keputusan kan ada di pemerintah,” katanya.

Husen mengklaim tidak ada kerugian apapun bagi Pertamina jika memang Petral akan dibubarkan.  Fungsi Petral di Singapura, lanjut Husen, hanya sebagai pelayanan saja, dalam menampung minyak-minyak yang dipasok oleh trader di Singapura. Jadi, tidak akan berdampak pada keuangan Pertamina.

“Paling tidak besar, toh sampai hari ini bisnis-bisnis hilir di Pertamina kalau dari dampak keuangannya tidak besar,” katanya.

Terkait mafia migas di dalam Petral yang selama ini dituduhkan, ia menyebut bahwa Petral merupakan perusahaan bersih. Sistem tender di Petral juga diklaim sudah sangat terbuka.

“Kan BPK juga sudah memeriksa bolak-balik kesana dan tidak terbukti kan. Toh yang datang kesana juga macam-macam tak terbukti sama sekali,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×