Reporter: Azis Husaini | Editor: Azis Husaini
2. Pembelian Lahan Tambahan untuk Right of Way (ROW) Tahun 2018
PPI selalu menyampaikan kepada konsorsium bahwa keekonomian proyek Jawa-1 berada di “zona kuning”, sehingga setiap potensi penghematan pada Proyek harus dioptimalkan untuk menjaga, bahkan menaikkan EIRR proyek untuk kembali ke “zona hijau” (hurdle rate).
Namun, Konsorsium hampir kehilangan opportunity penghematan US$ 12 Juta dalam beberapa kali proses negosiasi dengan kontraktor pembebasan lahan akibat dorongan kuat Marubeni untuk serta merta menyetujui penawaran harga lahan awal dari kontraktor dengan alasan tata waktu yang ketat, padahal harga yang ditawarkan 3x lipat lebih tinggi dari harga lahan yang dibeli Konsorsium dari Pertagas di lokasi yang sama. Pada kenyataannya, PPI berhasil memperoleh harga lahan hanya 1/6 dari penawaran awal kontraktor atau 1/3 dari harga lahan Pertagas.
3. Isu Pelanggaran Local Content / Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) Tahun 2019
Deputi COO JSP (representasi Marubeni) secara diam-diam melakukan pendekatan intensif ke EPC kontraktor untuk menggunakan produk pipa impor dari Marubeni Itochu Steel Inc.
Upaya tersebut dapat melanggar Peraturan Menteri Perindustrian tentang TKDN, dimana hal ini juga diatur dalam Power Purchase Agreement (PPA) antara konsorsium dengan PT PLN (Persero).
Hal ini sangat berbahaya bagi reputasi PPI dan Pertamina, karena disamping sebagai BUMN, Pertamina melalui PPI merupakan consortium leader, serta proyek IPP Jawa-1 berdiri di Indonesia, dimana Pertamina harus menunjukkan leadership dan komitmen yang kuat dalam mengutamakan kepentingan nasional sesuai dengan peraturan yang berlaku yang seharusnya juga dihormati oleh semua pihak.
4. Negosiasi dengan MOL sebagai Pengganti Exmar dalam Konsorsium FSRU
Tahun 2018 Sojitz dan Marubeni menginisiasi penggantian partner FSRU dari Exmar menjadi Mitsui O.S.K. Lines (“MOL”) karena adanya indikasi bahwa Exmar dalam kondisi keuangan yang tidak stabil dan dapat menimbulkan “bankability concern” bagi lender.
Empat masalah itu sudah dilaporkan Ginanjar melalui surat tertanggal 13 September 2019 yang ditujukan kepada Chief Audit Executive Pertamina terkait tambahan data dan informasi terkait permohonan pelaksanaan investigas proyek PLTGU Jawa 1. Surat itu bernomor No. 116/PPI10000/2019-S0.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News