kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45906,05   8,45   0.94%
  • EMAS1.378.000 0,95%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Disebut Konsesi Tambang Batu Gampingnya Tidak Punya Izin Kehutanan, Ini Jawaban SMGR


Selasa, 27 Juni 2023 / 16:21 WIB
Disebut Konsesi Tambang Batu Gampingnya Tidak Punya Izin Kehutanan, Ini Jawaban SMGR
ILUSTRASI. Konsesi Tambang Batu Gamping Semen Indonesia Disebut Tidak Punya Izin Kehutanan


Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Semen Indonesia Tbk (SMGR) memastikan penambangan bahan baku produksi semen yang dioperasikan di Tuban, Jawa Timur beserta anak usahanya PT Solusi Bangun Indonesia di Bogor Jawa Barat mengikuti ketentuan berlaku. 

Sebelumnya nama Semen Indonesia masuk dalam daftar kegiatan usaha yang telah terbangun di dalam kawasan hutan yang tidak memiliki perizinan di bidang kehutanan tahap XI. Adapun hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor SK.196/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2023. 

Di dalam SK tersebut konsesi lahan pertambangan batu gamping untuk semen di Tuban, Jawa Timur milik Semen Indonesia seluas 7,01 hektar tidak memiliki perizinan di bidang kehutanan. 

Baca Juga: Semen Indonesia Hingga Antam Masuk List Perusahaan Tak Berizin di Bidang Kehutanan

Corporate Secretary Semen Indonesia, Vita Mahreyni menjelaskan sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), SIG beserta anak usaha berkomitmen menjalankan bisnis dan aktivitas operasional yang aman, berkelanjutan dengan mematuhi peraturan dan undang-undang yang berlaku. 

“Perusahaan memastikan penambangan bahan baku produksi semen yang dioperasikan SIG di Tuban, Jawa Timur dan anak usahanya, PT Solusi Bangun Indonesia Tbk (SBI) di Bogor, Jawa Barat, berjalan dengan mengikuti ketentuan yang berlaku, khususnya di bidang kehutanan dan pertambangan,” jelasnya kepada Kontan.co.id, Selasa (27/6). 

 

Vita menyatakan Semen Indonesia dan Solusi Bangun Indonesia terus berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup & Kehutanan dan akan melakukan upaya untuk mengikuti proses verifikasi dan pemutakhiran data yang ada sebagaimana tahapan dalam cuplikan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.196/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2023 tersebut. 

Lebih lanjut Vita menerangkan, pihaknya juga siap menjalin komunikasi dan hubungan yang baik dengan para pemangku kepentingan dalam menjalankan operasinya, serta memberikan nilai tambah bagi para pelanggan melalui peningkatan produk, solusi, dan layanan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×