kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.663.000   13.000   0,79%
  • USD/IDR 16.290   59,00   0,36%
  • IDX 7.024   -49,23   -0,70%
  • KOMPAS100 1.030   -6,74   -0,65%
  • LQ45 801   -8,54   -1,05%
  • ISSI 212   0,00   0,00%
  • IDX30 415   -6,10   -1,45%
  • IDXHIDIV20 501   -4,74   -0,94%
  • IDX80 116   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 121   -0,50   -0,41%
  • IDXQ30 137   -1,60   -1,16%

Disetujui DPR, RPP Kebijakan Energi Nasional Pangkas Peran Batubara hingga 7,8%


Rabu, 05 Februari 2025 / 14:38 WIB
Disetujui DPR, RPP Kebijakan Energi Nasional Pangkas Peran Batubara hingga 7,8%
ILUSTRASI. RPP KEN yang baru, terdapat target untuk mengurangi peran batubara dalam bauran energi yang cukup besar. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/Spt.


Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam draf Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kebijakan Energi Nasional (KEN) atau RPP KEN yang baru, terdapat target untuk mengurangi peran batubara dalam bauran energi yang cukup besar.

Lebih detail, target ini tertuang dalam RPP KEN Pasal 12 poin (b) nomor 11 yang terkait dengan pengurangan peran energi batubara.

"Tahun 2030 antara 40,7% (empat puluh koma tujuh persen) sampai dengan 41,6% (empat puluh satu koma enam persen)," demikian bunyi pasal 12 poin b nomor 11 (a), seperti dikutip Kontan, Rabu (05/02).

Baca Juga: Ribut Soal Patokan Harga Batubara, Menteri Bahlil Ancam Eksportir Wajib Pakai HBA

Di pasal ini, tertulis bahwa target dari peran energi batubara pada tahun 2030 adalah berkisar 40,7% atau yang tertinggi hingga 41,6% dalam keseluruhan bauran energi.

Lalu, pengurangan peran batubara meningkat lagi untuk periode 10 tahun setelahnya yaitu pada 2040 yang mencapai 28,9% atau yang tertinggi 31,0%.

"Tahun 2040 antara 28,9% (dua puluh delapan koma sembilan persen) sampai dengan 31,0% (tiga puluh satu koma nol persen)," bunyi pasal 12 poin b nomor 11 (b). 

Berlanjut di tahun 2050, bauran energi dari batu bara menurun kembali menjadi 19,1% atau yang tertinggi sebesar 20,9%.

"Tahun 2050 antara 19,1% (sembilan belas koma satu persen) sampai dengan 20,9% (dua puluh koma sembilan persen)," bunyi pasal 12 poin b nomor 11 (c). 

Dan target terendah berada di tahun 2060, sumbangan energi dari batu bara target titik terendahnya berada di angka 7,8% atau paling tinggi 11,8%.

"Tahun 2060 antara 7,8% (tujuh koma delapan persen) sampai dengan 11,8% (sebelas koma delapan persen)," bunyi pasal 12 poin b nomor 11 (d). 

Sebelumnya, dalam rapat kerja di DPR, Senin (03/02), Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sekaligus Ketua Harian Dewan Energi Nasional (DEN) Bahlil Lahadalia mengungkap RPP KEN telah disetujui oleh Komisi XII, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. 

Baca Juga: Rekor Bukit Asam (PTBA), Capai Penjualan Batubara 42,9 Juta Ton pada 2024

Salah satu fokus utama dalam penyusunan RPP KEN soal peran penting Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) dalam mencapai target net zero emission pada tahun 2060.

Dalam rancangan ini ditargetkan penggunaan EBTKE minimal 60-70% pada periode 2025-2040, sebagai langkah strategis dalam mengurangi ketergantungan pada energi fosil dan menjadikan Indonesia pemimpin dalam energi hijau.

"Dalam penyusunan ini juga telah mempertimbangkan dengan EBTKE dalam rangka net zero emisi 2060 dan targetnya 2025-2040 kedepan 60-70% minimal menggunakan EBTKE," ujar Bahlil.

Selanjutnya: Trump Terapkan Undang-Undang Abad ke-18 untuk Deportasi Massal

Menarik Dibaca: Promo HUT BCA ke-68: Diskon hingga 50% dan DP 0% untuk Berbagai Kebutuhan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×