kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Diskon harga gas industri dikaji ulang


Selasa, 16 Agustus 2016 / 06:00 WIB
Diskon harga gas industri dikaji ulang


Reporter: Febrina Ratna Iskana, Pamela Sarnia | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Meski aturan penurunan harga gas untuk kebutuhan sebagian industri sudah ketuk palu, namun Kementerian Energi Sumber Daya Mineral nampaknya belum melaksanakan aturan tersebut.

Pasalnya, ada permintaan penurunan harga gas tersebut dikaji ulang kembali. Arcandra Tahar, Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan, pelaku industri minta agar harga gas turun menjadi US$ 4 per MMBTU.

Adapun dalam beleid Peraturan Presiden No 40 /2016 tentang penetapan harga gas bumi dan aturan turunannya Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) No 16/2016 tentang Tata Cara Permohonan Penetapan Harga Gas Bumi Tertentu, harga gas tersebut dipatok paling tinggi US$ 6 per MMBTU.

"Saat ini ada ruang bagi kami untuk menurunkan harga. Ada beberapa hal di hulu, misalnya perizinan, selain itu juga penggunaan teknologi yang bisa membuat biaya turun, keekonomian di lapangan bisa lebih bagus lagi," kata Arcandra, Senin (15/8).

Kementerian ESDM juga menunggu hasil kajian dari Kementerian Perindustrian untuk memperluas penerima harga gas murah. Dalam aturan sebelumnya, diskon harga gas hanya diperuntukkan bagi industri pupuk, industri petrokimia, industri oleokimia, industri baja, industri keramik, Industri kaca, dan Industri sarung tangan.

Nah, dalam usulan perubahan, akan ada penambahan sektor industri yang akan menikmati harga gas dengan tarif diskon tersebut. Sektor industri yang akan masuk daftar penerima harga gas diskon tersebut adalah; makanan dan minuman, pulp dan kertas serta tekstil dan alas kaki.

Efek ganda

Usulan penurunan harga gas dari rencana semula US$ 6 per MMBTU menjadi US$ 4 per MBBTU dibenarkan Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto. "Kami menggunakan benchmark harga internasional, yang ada di sekitar US$ 4 per MMBTU," kata Airlangga usai rapat koordinasi di Kementerian Koordinator Perekonomian, Selasa (15/8).

Selain penurunan harga, Kementerian Perindustrian juga telah menyampaikan usulan tambahan sektor industri boleh menerima diskon harga gas. "Kami ingin ada multiplier effect dari penurunan harga gas tersebut," jelas Airlangga.

Tiga sektor industri yang masuk daftar calon penerima tarif diskon harga gas tersebut merupakan sektor industri yang banyak mempekerjakan tenaga kerja alias padat karya, seperti tekstil dan sepatu.

"Kami bicarakan soal tenaga kerja, kemudian pertumbuhan industri dan penghematan devisa," ungkap Airlangga.

Tak hanya sekadar mengurangi biaya produksi, penurunan harga gas menjadi US$ 4 per MBBTU juga bermanfaat bagi daya saing produk dalam negeri di pasar ekspor. Jika produk lebih murah pasar ekspor, akan mengerek volume ekspor Indonesia.

"Jika harga gas kompetitif, industri berkembang dan jualan bisa banyak," tambah Panggah Susanto, Direktur Jenderal Industri Agro Kemprin.

Panggah berharap, harga gas industri di dalam negeri sama dengan harga gas yang dijual di Jepang dan Korea Selatan. Kemprin punya asumsi dengan harga gas US$ 4 per MMBTU, industri bisa tumbuh 7%-8% per tahun. Dengan begitu industri manufaktur Indonesia bisa bersaing.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×