kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Diskriminasi sawit, Indonesia siapkan gugatan ke WTO


Selasa, 07 Januari 2020 / 19:55 WIB
Diskriminasi sawit, Indonesia siapkan gugatan ke WTO
ILUSTRASI. FILE PHOTO: The World Trade Organization (WTO) headquarters are pictured in Geneva, Switzerland, July 26, 2018. REUTERS/Denis Balibouse/File Photo


Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) siap membawa perlakuan diskriminatif Uni Eropa (UE) terkait produk sawit Indonesia.

Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga mengatakan, Indonesia saat ini mengajukan permintaan konsultasi dengan Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO).

Tujuan konsultasi adalah untuk mendapatkan klarifikasi dan fakta lebih komprehensif dalam rangka memperkuat argumentasi Indonesia terkait gugatan.

Yang terang, gugatan tersebut tidak ada hubungannya dengan gugatan UE terkait kebijakan larangan ekspor nikel Indonesia.

Baca Juga: Maksimalkan Ekspor CPO lewat Negosiasi Dagang Uni Eropa

"Perlu ditekankan bahwa usulan waktu konsultasi sawit ini bukan respon reaktif atau retaliasi terhadap gugatan UE atas larangan ekspor raw material. Perlu konsultasi sebisa mungkin karena tekanan UE atas kelapa sawit semakin gencar," kata Jerry, Selasa (7/1).

Jerry mengatakan, saat ini pihaknya tengah mempersiapkan daftar pertanyaan yang nantinya menjadi pembahasan saat konsultasi. Konsultasi akan dilakukan oleh Menteri Perdagangan dan Wakil Menteri di Jenewa Swiss pada 28 Januari mendatang.

Lebih lanjut, Kemendag menyayangkan sikap UE yang menerapkan kebijakan tersebut. Apalagi, UE yang selama ini mengadvokasi perdagangan bebas.

Akan tetapi malah melakukan proteksionisme terhadap produk biofuel dan sawit Indonesia. "Diskriminasi itu tidak dibenarkan dalam bentuk apapun dan oleh siapapun," kata Jerry.

Baca Juga: Jokowi tak peduli soal hambatan ekspor CPO, Aprobi siap gugat BMAS ke pengadilan EU

Kemdag menyebutkan, jika dalam konsultasi itu tidak menemui titik temu penyelesaian antara UE dan Indonesia. Maka, Indonesia akan menempuh jalur hukum dengan menggugat UE terkait kebijakan Renewable Energy Directive II (RED II) dan Delegated Regulation (DR).

Ketua Harian Asosiasi Produsen Biofuel Indonesia (Aprobi) Paulus Tjakrawan mengatakan, pihaknya mendukung sepenuhnya langkah Pemerintah atas perlakuan diskriminasi Uni Eropa.

Sebagai informasi, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Luar Negeri bersama kementerian/lembaga terkait serta para pemangku kepentingan kelapa sawit dan biofuel Indonesia menggelar rapat konsolidasi persiapan konsultasi mengenai gugatan Pemerintah Indonesia atas kebijakan RED II dan DR Uni Eropa.

Gugatan dilayangkan Pemerintah Indonesia ke Organisasi Perdagangan Internasional (World Trade Organization/WTO) karena kebijakan tersebut dinilai mendiskriminasi produk kelapa sawit atau biofuel Indonesia.

Melalui kebijakan RED II, Uni Eropa mewajibkan penggunaan bahan bakar di Uni Eropa berasal dari energi yang dapat diperbarui mulai tahun 2020 hingga tahun 2030. Selanjutnya, DR yang merupakan aturan pelaksana RED II memasukkan minyak kelapa sawit ke dalam kategori komoditas yang memiliki Indirect Land Use Change (ILUC) berisiko tinggi.

Baca Juga: Indonesia dan Uni Eropa Adu Kuat Masalah Diskriminasi Sawit dan Ekspor Nikel

Akibatnya, biofuel berbahan baku minyak kelapa sawit tidak termasuk dalam target energi terbarukan Uni Eropa, termasuk minyak kelapa sawit Indonesia.

Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), nilai ekspor minyak kelapa sawit dan biofuel/Fatty Acid Methyl Ester (FAME) Indonesia ke Uni Eropa dalam lima tahun terakhir (2014—2018) menunjukkan tren negatif atau menurun 6,93%.

Pada periode Januari–Oktober 2019, nilai ekspor minyak kelapa sawit dan FAME ke Uni Eropa tercatat sebesar US$ 957 juta atau menurun 8,63 persen dibandingkan periode yang sama di tahun 2018 sebesar USD 1,07 miliar.

Sementara, pada periode Januari–Oktober 2019, nilai ekspor minyak kelapa sawit dan FAME ke dunia juga tercatat melemah 9,33 persen dari US$ 3,71 miliar menjadi US$ 3,36 miliar year-on-year (YoY).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×