Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Ditjen Kekayaan Intelektual (Ditjen KI) Kementerian Hukum dan HAM mencatat, pihaknya bisa menerima pengajuan atau pendaftaran baru setiap harinya mencapai 300 berkas.
Itu artinya, jika dihitung per tahun diperkirakan ada 60 ribu proposal merek yang masuk ke Direktorat Merek.
Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Ditjen Kekayaan Intelektual (Ditjen KI) Kementerian Hukum dan HAM, Fathlurachman mengatakan, banyaknya pendaftaran merek tersebut membuat antrean pendaftaran merek terus memanjang.
Tahun lalu saja, masih ada ribuan merek yang didaftarkan namun belum dituntaskan. Ia berharap, tahun ini, bisa diselesaikan seluruhnya. "Ini yang harus kita selesaikan. Karena masih 20-40 ribuan merek yang didaftar 2016 yang belum tuntas,” ujarnya, Selasa (20/6).
Fathlurachman mengatakan, dengan adanya UU Merek yang baru, masa tunggu hingga terbitnya sertifikat merek menjadi lebih singkat. Dari sebelumnya selama 14 bulan, di UU Merek yang baru dipersingkat menjadi hanya 9 bulan.
Ia berharap para pemilik merek dan desain untuk selalu mendaftarkan di Ditjen KI guna menghindari adanya pemalsuan hak cipta. “Saat ini pengaduan yang kita terima sekitar 150 - 200 pelanggaran hak cipta, termasuk sengketa merek," ujar Fathlurachman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News