kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Ditjen KI menerima 300 pengajuan merek setiap hari


Selasa, 20 Juni 2017 / 20:21 WIB
Ditjen KI menerima 300 pengajuan merek setiap hari


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Ditjen Kekayaan Intelektual (Ditjen KI) Kementerian Hukum dan HAM mencatat, pihaknya bisa menerima pengajuan atau pendaftaran baru setiap harinya mencapai 300 berkas.

Itu artinya, jika dihitung per tahun diperkirakan ada 60 ribu proposal merek yang masuk ke Direktorat Merek.

Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Ditjen Kekayaan Intelektual (Ditjen KI) Kementerian Hukum dan HAM, Fathlurachman mengatakan, banyaknya pendaftaran merek tersebut membuat antrean pendaftaran merek terus memanjang.

Tahun lalu saja, masih ada ribuan merek yang didaftarkan namun belum dituntaskan.  Ia berharap, tahun ini, bisa diselesaikan seluruhnya. "Ini yang harus kita selesaikan. Karena masih 20-40 ribuan merek yang didaftar 2016 yang belum tuntas,” ujarnya, Selasa (20/6).

Fathlurachman mengatakan, dengan adanya UU Merek yang baru, masa tunggu hingga terbitnya sertifikat merek menjadi lebih singkat. Dari sebelumnya selama 14 bulan, di UU Merek yang baru dipersingkat menjadi hanya 9 bulan.

Ia berharap para pemilik merek dan desain untuk selalu mendaftarkan di Ditjen KI guna menghindari adanya pemalsuan hak cipta. “Saat ini pengaduan yang kita terima sekitar 150 - 200 pelanggaran hak cipta, termasuk sengketa merek," ujar Fathlurachman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×