kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.306.000 -0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Divestasi Saham Vale Indonesia Tinggal Tunggu Kesepakatan Harga


Selasa, 09 Januari 2024 / 19:50 WIB
Divestasi Saham Vale Indonesia Tinggal Tunggu Kesepakatan Harga
ILUSTRASI. Divestasi saham PT Vale Indonesia Tbk (INCO) ke MIND ID tinggal menunggu kesepakatan harga


Reporter: Muhammad Julian | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Divestasi saham PT Vale Indonesia Tbk (INCO) ke pemerintah Indonesia lewat holding BUMN pertambangan, Mining Industry Indonesia (MIND ID), tinggal menunggu kesepakatan harga. Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga, mengatakan bahwa pemerintah ingin mendapat harga terbaik dalam transaksi ini.

“Memang yang lagi kita sedang tunggu ini tinggal harga aja. Ya harga terbaiklah kita dapat. Ini kan di Indonesia ya, kita pengenlah harga terbaik,” ujar Arya kepada Kontan.co.id, Selasa (9/1).

Sementara itu, aspek-aspek lain dalam rencana transaksi divestasi sudah disepakati. “Yang lain-lain sih sudah beres ya. Sudah bagus, masalah legal nantinya posisi bagaimana, kedudukan bagaimana kalau kita mayoritas, itu sih sudah ada kesepahaman-kesepahaman dengan Vale,” terang Arya tanpa merinci kesepahaman-kesepahaman yang dimaksud.

Baca Juga: Negosiasi Harga INCO Rampung Akhir Januari 2024, Inilah Jejak Panjang Divestasi Vale

Senada, Sekretaris Perusahaan BUMN Holding Industri Pertambangan MIND ID, Heri Yusuf, mengatakan bahwa pihaknya dan pemegang saham Vale Indonesia telah memiliki kesepakatan secara prinsip. Namun, proses negosiasi kesepakatan definitif masih berlanjut saat ini.

“Sudah ada kesepakatan secara prinsip, sebagaimana yang telah diliput media sebelumnya. Namun saat ini masih negosiasi kesepakatan definitif, termasuk perjanjian-perjanjian legal yang diperlukan,” kata Heri saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (9/1).

Seperti diketahui, divestasi lanjutan atas saham Vale Indonesia merupakan syarat yang perlu dipenuhi agar Vale Indonesia bisa melanjutkan perpanjangan kontrak

Berdasarkan laporan bulanan registrasi pemegang efek terkini yang disampaikan Arifin dalam Raker dengan Komisi VII DPR RI (13/6), mayoritas saham Vale Indonesia masih dipegang oleh Vale Canada Limited (VCL) dengan porsi kepemilikan saham 43,79%.

Dengan porsi kepemilikan tersebut, VCL saat ini masih menjadi entitas pengendali atas Vale Indonesia. Sementara itu, MIND ID saat ini memiliki kepemilikan 20%, sisanya dimiliki oleh Sumitomo Metal Mining 15,03%, dan kepemilikan publik sebesar 21,18%.

Baca Juga: Menilik Upaya Vale Indonesia (INCO) Investasi Lingkungan Demi Bisnis Berkelanjutan

Agar bisa mendapat perpanjangan konsesi dan peroleh Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), Vale Indonesia yang konsesi Kontrak Karyanya bakal habis  28 Desember 2025 mendatang wajib memenuhi  divestasi saham sebesar 51% secara berjenjang kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN, badan usaha milik daerah, dan/atau Badan Usaha swasta nasional. 

Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Meski begitu, realisasi implementasi divestasi lanjutan saham Vale Indonesia masih tersendat negosiasi harga, setidaknya dalam waktu beberapa 

bulan belakangan ini. Kabar yang sampai ke Kontan.co.id, Vale Canada Limited (VCL) minta divestasi 14% saham INCO dihargai setara 1,5 kali dari nilai buku alias price to book value (PBV) INCO.

Sementara itu,  Mind Id yang direncanakan mengambil 14% saham INCO dikabarkan meminta harga setara 1,3 kali PBV Vale Indonesia. Hanya saja, Kontan.co.id belum memperoleh konfirmasi resmi dari pihak Kementerian BUMN, Mind Id, maupun Vale soal kabar ini.

 

Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi Pertambangan (Pushep), Bisman Bakhtiar, mengatakan bahwa negosiasi divestasi bersifat business-to-business (B2B). Oleh karenanya, wajar jika prosesnya berlangsung berlarut-larut.

Kendati demikian, Bisman mengingatkan bahwa divestasi ini salah satunya bertujuan untuk memberikan hasil/pendapatan yang lebih besar bagi negara. Untuk itu, pemerintah, menurut Bisman, perlu mengkaji dan mempertimbangkan ulang rencana divestasi Vale Indonesia jika tak kunjung tuntas.

“Yaitu dengan tidak memperpanjang KK (Kontrak Karya)-nya menjadi IUPK,  sehingga kembali ke negara dan bisa dikelola oleh BUMN. Dalam kondisi tertentu BUMN juga bisa bermitra atau menggandeng investor lain, jadi kebijakan ini jelas akan jauh menguntungkan dan memberikan pendapatan yang lebih besar bagi negara,” terang Bisman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×