Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Anna Suci Perwitasari
Setelah selesainya transaksi, porsi kepemilikan saham di INCO akan berubah. VCL masih akan menjadi pemegang saham terbesar dengan menguasai 44,3%. Berikutnya adalah MIND ID dengan kepemilikan 20%, SMM 15% dan sisanya 20,7% adalah saham milik publik.
Adapun, divestasi 20% saham INCO ini merupakan kewajiban dari amandemen Kontrak Karya (KK) di tahun 2014 antara Vale dan Pemerintah Republik Indonesia.
Orias mengklaim, partisipasi MIND ID di perusahaan tambang kelas dunia, seperti INCO yang dimiliki perusahaan asal Brasil dan Kanada serta PT Freeport Indonesia yang dimiliki Amerika Serikat, merupakan bukti keberhasilan Indonesia dalam menjaga dan menarik investasi perusahaan global ke industri pertambangan nasional.
"Transaksi ini menegaskan kepercayaan perusahaan-perusahaan tambang dunia terhadap MIND ID dan Indonesia secara keseluruhan. Kerjasama MIND ID dan PTVI akan menjadi sinergi yang saling menguntungkan dan saling melengkapi untuk memajukan industri pertambangan,” kata Orias.
Baca Juga: Orias Petrus Moedak, orang dibalik dua akuisisi tambang milik perusahaan asing
Melalui kepemilikan 20% saham di INCO dan 65% saham di PT Aneka Tambang Tbk (ANTM), MIND ID akan memiliki akses terhadap salah satu cadangan dan sumberdaya nikel terbesar dan terbaik dunia.
Di masa mendatang, akses ini secara strategis akan mengamankan pasokan bahan baku untuk industri hilir berbasis nikel di Indonesia. Baik itu hilirisasi industri nikel menjadi stainless steel, maupun hilirisasi industri nikel menjadi baterai kendaraan listrik.
"Akses ini juga akan mempercepat program hilirisasi industri nikel domestik, yang akan menghasilkan produk hilir dengan nilai ekonomis hingga 4-5 kali lipat lebih tinggi dari produk hulu," jelas Orias.
Asal tahu saja, penandatanganan ini adalah kelanjutan dari penandatangan Perjanjian Pendahuluan pada tanggal 11 Oktober 2019.
Dalam transaksi ini, MIND ID dibantu oleh BNP Paribas sebagai konsultan keuangan, Shearman & Sterling dan Melli Darsa & Co sebagai konsultan hukum, EY Indonesia sebagai konsultan due diligence keuangan dan perpajakan, AMC Consultants Pty Ltd sebagai konsultan teknik, dan Ruky, Safrudin & Rekan dari Kantor Jasa Penilai Publik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News