Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) menyatakan sudah menyurati Pemprov DKI Jakarta terkait masalah tunggakan listrik. Mereka tetap akan memutus sementara jaringan listrik pada bangunan milik Pemprov DKI jika telat membayar.
"Surat sudah kami layangkan sebelumnya. Jadi setelah lewat dari batas tanggal 20 maka akan ada pemutusan sementara," kata Supervisior Humas dan Protokol PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Distribusi Jakarta dan Tangerang, Candra, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (23/12).
Candra menyatakan, mengenai aturan pembayaran listrik, pihaknya memberlakukan kebijakan yang sama antara Pemprov DKI dan pelanggan PLN. Jika lewat dari tanggal 20 per bulan belum membayar tunggakan, maka listrik akan diputus sementara.
"Kalau lewat dari tiga bulan akan kita putus listriknya," ujar Candra.
Saat ditanya pemutusan listrik mengganggu peralatan penanggulangan banjir, seperti rumah pompa, Candra menyatakan hal itu sudah merupakan ketentuan dari PLN.
"Sebenarnya itu aturan di PLN. Setelah melewati tanggal batas bayar, itu dikenakan pemutusan sementara. Berlaku semua pelanggaan," ujarnya.
Saat ditanya apakah hal ini karena ego sektoral yang terjadi antar instansinya dengan Pemprov DKI, ia menampiknya. "Enggak juga. Ini karena aturan di PLN seperti itu. Ini bagian tugas dari PLN. Jadi tidak hanya berlaku bagi pelanggan, Pemprov juga," ujar Candra. (Robertus Belarminus)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News