kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.526.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

DMO Minyak Curah Dihapus, Pengamat Nilai Pengusaha Diuntungkan


Jumat, 23 Agustus 2024 / 19:17 WIB
DMO Minyak Curah Dihapus, Pengamat Nilai Pengusaha Diuntungkan
ILUSTRASI. Penjualan miyak goreng kemasan Minyakita di toko kelontong di Pesanggrahan, Jakarta, Senin (19/8/2024). Kementerian Perdagangan menerbitkan Permendag 18/2024 yang mengatur skema aturan wajib pasok domestik atau?domestic market obligation (DMO) Minyak Goreng Rakyat yang dulu berbentuk curah atau kemasan, kini diubah menjadi hanya dalam bentuk Minyakita. Beleid ini mulai berlaku pada 14 Agustus 2024. (KONTAN/Carolus Agus Waluyo)


Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Putri Werdiningsih

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat telah resmi menghapus kewajiban pasok ke dalam negeri atau  Domestic Market Obligation  (DMO) untuk minyak goreng curah. Gantinya, skema DMO hanya diwajibkan untuk Minyakita. 

Terkait hal ini, Peneliti Center of Reform on Economics (CORE) Eliza Mardian menyebut bahwa kebijakan ini akan semakin menguntungkan pengusaha. 

"Jika melihat dari POV produsen, tentu ini akan menguntungkan, produsen jadi punya kebebasan lebih dalam menentukan alokasi produksi mereka antara pasar domestik dan ekspor. Ini juga adalah potensi peningkatan keuntungan kalau harga ekspor lebih tinggi," ungkap Eliza kepada Kontan, Jumat (23/08).

Baca Juga: Permendag 18/2024, Pelaku Usaha Wajib Pasok Minyakita Sebelum Ekspor, Ini Kata GIMNI
Terlebih ungkap Eliza, Minyakkita sebagian besar distribusinya dikuasai oleh perusahaan swasta bukan BUMN di sektor pangan.

"Pengalihan DMO ke Minyakita ini kan karena rendahnya realisasi DMO. DMO ini aturannya mengacu kepada besaran atau volume ekspor sawit dan turunannya, sementara kinerja ekspor sawit saat ini sedang lesu. Semestinya DMO-nya jangan berbasis ekspor tapi berbasis produksi dalam negeri," jelasnya.

Seperti diketahui, dalam beleid yang mulai berlaku 14 Agustus lalu, pemerintah menargetkan bisa mendistribusikan 250.000 ton Minyakita ke masyarakat. Prosesnya dilakukan oleh produsen.  Sebagai gantinya, mereka bisa mendapatkan hak ekspor sebagai syarat penerbitan Persetujuan Ekspor dari Kemendag.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×