Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Putri Werdiningsih
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat telah resmi menghapus kewajiban pasok ke dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO) untuk minyak goreng curah. Gantinya, skema DMO hanya diwajibkan untuk Minyakita.
Terkait hal ini, Peneliti Center of Reform on Economics (CORE) Eliza Mardian menyebut bahwa kebijakan ini akan semakin menguntungkan pengusaha.
"Jika melihat dari POV produsen, tentu ini akan menguntungkan, produsen jadi punya kebebasan lebih dalam menentukan alokasi produksi mereka antara pasar domestik dan ekspor. Ini juga adalah potensi peningkatan keuntungan kalau harga ekspor lebih tinggi," ungkap Eliza kepada Kontan, Jumat (23/08).
Baca Juga: Permendag 18/2024, Pelaku Usaha Wajib Pasok Minyakita Sebelum Ekspor, Ini Kata GIMNI
Terlebih ungkap Eliza, Minyakkita sebagian besar distribusinya dikuasai oleh perusahaan swasta bukan BUMN di sektor pangan.
"Pengalihan DMO ke Minyakita ini kan karena rendahnya realisasi DMO. DMO ini aturannya mengacu kepada besaran atau volume ekspor sawit dan turunannya, sementara kinerja ekspor sawit saat ini sedang lesu. Semestinya DMO-nya jangan berbasis ekspor tapi berbasis produksi dalam negeri," jelasnya.
Seperti diketahui, dalam beleid yang mulai berlaku 14 Agustus lalu, pemerintah menargetkan bisa mendistribusikan 250.000 ton Minyakita ke masyarakat. Prosesnya dilakukan oleh produsen. Sebagai gantinya, mereka bisa mendapatkan hak ekspor sebagai syarat penerbitan Persetujuan Ekspor dari Kemendag.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News