kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45929,72   2,08   0.22%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Dorong RUU Penyiaran, Hipmi minta konten digital diatur


Rabu, 10 Juni 2020 / 10:43 WIB
Dorong RUU Penyiaran, Hipmi minta konten digital diatur
ILUSTRASI. penggunaan konten media di smartphone


Reporter: Agung Hidayat | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keberadaan media menjadi sangat penting di era pandemi Covid-19, mengingat semakin banyak masyarakat yang menghabiskan waktunya di rumah. Ini membuat konsumsi konten media pun meningkat.

Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI) Mardani H. Maming mengatakan, industri penyiaran akan tumbuh di tahun ini. Pasalnya, prospek industri penyiaran membuat pemasang iklan menggelontorkan dana guna mendukung kegiatan bisnis.

Baca Juga: DPR pastikan industri televisi siap masuk ke era digital

"Ekonomi dunia termasuk Indonesia sedang dilanda badai Covid-19, yang mau tidak mau pangsa pasar pada sektor bisnis tetap ingin bertahan. Konten digital banyak yang menawarkan dengan memberikan kemudahan untuk meningkatkan pemasaran produk yang tidak hanya menjadi pemakai, tapi juga investor di industri penyiaran serta platform digital," kata dia dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan, Rabu (10/6).

Menurut Mardani, pentingnya konten secara digital karena ada faktor penghematan secara operasional, serta tentu kualitas sehingga konsumsi media masyarakat mulai beralih ke digital, terutama di era pandemi Covid-19. Konten digital melalui platform mobile atau smartphone juga dirasa penting.

"Sehingga muncul banyak start-up baru di tanah air dan banyak sekarang bisnis yang berhubungan dengan digital yang juga mungkin akan menjadi masalah bagi pemilik-pemilik televisi besar yang ada sekarang. Karena setiap manusia sekarang bisa membuat konten masing-masing melalui Instagram, Youtube, dan Facebook," lanjut dia. 




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×