kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

DPR desak pemerintah serahkan DIM revisi UU minerba agar dapat selesai dalam sebulan


Kamis, 29 Agustus 2019 / 17:50 WIB
DPR desak pemerintah serahkan DIM revisi UU minerba agar dapat selesai dalam sebulan
ILUSTRASI. SIDANG PARIPURNA DPR


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi VII DPR RI masih berkeinginan untuk merampungkan revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 alias UU Minerba. Namun, hingga kini Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) masih mandek di pihak pemerintah.

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Ridwan Hisjam mendesak pemerintah untuk segera menyerahkan DIM revisi UU Minerba. Ridwan mengklaim, Komisi VII siap untuk membahas dan merampungkan revisi tersebut walaupun masa jabatan DPR RI periode ini hanya tersisa satu bulan lagi, yakni hingga 30 September 2019.

"Jadi kami tetap siap membahas RUU minerba, tergantung kesiapan dari pemerintah menyerahkan DIM. Dua minggu kita pernah selesaikan UU, masih ada waktu satu bulan, agar bisa kita selesaikan," kata Ridwan yang saat itu menjadi Ketua Sidang Rapat Kerja Komisi VII DPR RI dengan Menteri ESDM, Rabu (29/8).

Ridwan mengungkapkan, apabila revisi UU Minerba berlum rampung hingga DPR periode ini berakhir, maka pembahasan akan kembali dari nol dengan membahas naskah akademik.

Baca Juga: Kembali berubah, subsidi untuk solar dialokasikan Rp 1.500 per liter pada tahun 2020

"Kami menghimbau kepada pemerintah melalui Menteri ESDM, DIM RUU minerba segera dikembalikan agar bisa kita selesaikan. Karena kalau (dibahas) pada periode yang akan datang kembali nol, mulai dari academic paper lagi," kata Ridwan.

Sayangnya, tampaknya pemerintah masih belum satu suara. Menteri ESDM Ignatius Jonan pun tak banyak berkomentar mengenai hal ini. Jonan hanya mengatakan, pihaknya masih harus melakukan pembahasan dengan kementerian terkait yang menerima Amanat Presiden (ampres).

"Untuk RUU Minerba saya akan coba bicarakan dengan rekan-rekan kolega menteri lainnya. Ada lima yang menerima ampres, nanti kami bicarakan lagi," ungkap Jonan.

Adapun, kelima kementerian yang menerima ampres untuk membahas revisi UU Minerba adalah Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemekum-HAM).

Baca Juga: PLN Ajukan Perpanjangan Harga Patokan Batubara Sebesar US$ 70 per Ton premium

Jonan bilang, kendati Kementerian ESDM sudah menyiapkan DIM, namun untuk dapat menjadi DIM yang mewakili pemerintah, pihaknya masih harus melakukan pembahasan dan kesepakatan dengan kementerian lainnya.

"Karena ini tidak bisa hanya satu menteri saja yang siap, karena itu menyangkut kementerian yang lain juga," kata Jonan.

Sayangnya, Jonan tidak memberikan kejelasan kapan DIM itu akan selesai dibahas dan diserahkan ke Komisi VII DPR sebagai DIM pemerintah.

Sebelumnya, kepada Kontan.co.id, Ketua Komisi VII DPR RI Gus Irawan Pasaribu mengatakan bahwa revisi UU Minerba ini merupakan inisiatif DPR yang sudah dibahas sejak tahun 2017 dan ditetapkan menjadi draft pada 10 April 2018. Draft revisi tersebut disampaikan kepada Presiden RI pada 11 April 2018.

Baca Juga: PLN minta patokan harga untuk kelistrikan US$ 70 per ton bisa diperpanjang

Selanjutnya, pada 5 Juni 2018, Presiden mengirimkan surat ke DPR dan menunjuk lima kementerian untuk mewakili pemerintah membahas revisi UU Minerba. Hanya saja, pemerintah baru mengajukan DIM ke Komisi VII DPR RI pada 27 Juni 2019.

Itu pun, baru Kementerian ESDM yang memaraf DIM tersebut. Alhasil, pembahasan revisi UU Minerba ini pun masih menggantung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×