kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 3.012.000   68.000   2,31%
  • USD/IDR 16.905   -13,00   -0,08%
  • IDX 8.272   -2,31   -0,03%
  • KOMPAS100 1.164   0,60   0,05%
  • LQ45 835   1,00   0,12%
  • ISSI 295   -1,17   -0,39%
  • IDX30 437   0,09   0,02%
  • IDXHIDIV20 522   2,39   0,46%
  • IDX80 130   0,02   0,01%
  • IDXV30 143   -0,62   -0,43%
  • IDXQ30 140   0,46   0,33%

DPR minta aplikator transportasi online ikut tanggung jawab kalau ada kecelakaan


Kamis, 20 Februari 2020 / 13:18 WIB
DPR minta aplikator transportasi online ikut tanggung jawab kalau ada kecelakaan
ILUSTRASI. Dua orang pengemudi ojek online berbincang di Jalan Thamrin, Jakarta, Senin (17/2/2020). DPR saat ini tengah menggodok gawe besar yakni Revisi Undang-Undang no 22/2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww.


Reporter: Andy Dwijayanto | Editor: Tendi Mahadi

"Kami mengharapkan status kami soal kemitraan itu tercantum dalam UU. Selama ini kan dianggap mitra di bawah aplikator padahal kami sediakan mobil, bensin, handphone sehingga harusnya kami sejajar," ujarnya.

Oleh karena itu, dirinya meminta posisi sejajar dalam menentukan aturan baik itu mengenai putus mitra (PM) hingga skema tarif bisa dibahas bipartid.

Baca Juga: KPPU hadirkan ahli hukum dalam agenda sidang Grab Indonesia

Karena status mitra berbeda dengan karyawan juga perlu dibahas mengenai hak dan kewajiban yang setara yang mengikat dengan prosedur yang jelas dan transparan.

"Kami tekankan ke DPR terkait revisi UU LLAJ ini untuk memasukkan status kemitraan kami dengan operator sehingga tidak ada lagi PM dan aturan yang semena-mena," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! [Intensive Workshop] Excel for Business Reporting

[X]
×