Reporter: Andy Dwijayanto | Editor: Tendi Mahadi
"Kami mengharapkan status kami soal kemitraan itu tercantum dalam UU. Selama ini kan dianggap mitra di bawah aplikator padahal kami sediakan mobil, bensin, handphone sehingga harusnya kami sejajar," ujarnya.
Oleh karena itu, dirinya meminta posisi sejajar dalam menentukan aturan baik itu mengenai putus mitra (PM) hingga skema tarif bisa dibahas bipartid.
Baca Juga: KPPU hadirkan ahli hukum dalam agenda sidang Grab Indonesia
Karena status mitra berbeda dengan karyawan juga perlu dibahas mengenai hak dan kewajiban yang setara yang mengikat dengan prosedur yang jelas dan transparan.
"Kami tekankan ke DPR terkait revisi UU LLAJ ini untuk memasukkan status kemitraan kami dengan operator sehingga tidak ada lagi PM dan aturan yang semena-mena," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News