kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.773.000   -15.000   -0,54%
  • USD/IDR 17.739   71,00   0,40%
  • IDX 6.162   67,10   1,10%
  • KOMPAS100 813   8,13   1,01%
  • LQ45 620   4,04   0,66%
  • ISSI 218   3,97   1,85%
  • IDX30 355   2,58   0,73%
  • IDXHIDIV20 437   -1,89   -0,43%
  • IDX80 94   1,08   1,17%
  • IDXV30 121   0,41   0,34%
  • IDXQ30 115   -0,63   -0,54%

DPR minta aplikator transportasi online ikut tanggung jawab kalau ada kecelakaan


Kamis, 20 Februari 2020 / 13:18 WIB
ILUSTRASI. Dua orang pengemudi ojek online berbincang di Jalan Thamrin, Jakarta, Senin (17/2/2020). DPR saat ini tengah menggodok gawe besar yakni Revisi Undang-Undang no 22/2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww.


Reporter: Andy Dwijayanto | Editor: Tendi Mahadi

"Kami mengharapkan status kami soal kemitraan itu tercantum dalam UU. Selama ini kan dianggap mitra di bawah aplikator padahal kami sediakan mobil, bensin, handphone sehingga harusnya kami sejajar," ujarnya.

Oleh karena itu, dirinya meminta posisi sejajar dalam menentukan aturan baik itu mengenai putus mitra (PM) hingga skema tarif bisa dibahas bipartid.

Baca Juga: KPPU hadirkan ahli hukum dalam agenda sidang Grab Indonesia

Karena status mitra berbeda dengan karyawan juga perlu dibahas mengenai hak dan kewajiban yang setara yang mengikat dengan prosedur yang jelas dan transparan.

"Kami tekankan ke DPR terkait revisi UU LLAJ ini untuk memasukkan status kemitraan kami dengan operator sehingga tidak ada lagi PM dan aturan yang semena-mena," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×