kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

DPR minta aplikator transportasi online ikut tanggung jawab kalau ada kecelakaan


Kamis, 20 Februari 2020 / 13:18 WIB
DPR minta aplikator transportasi online ikut tanggung jawab kalau ada kecelakaan
ILUSTRASI. Dua orang pengemudi ojek online berbincang di Jalan Thamrin, Jakarta, Senin (17/2/2020). DPR saat ini tengah menggodok gawe besar yakni Revisi Undang-Undang no 22/2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww.


Reporter: Andy Dwijayanto | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat saat ini tengah menggodok gawe besar yakni Revisi Undang-Undang no 22/2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Salah satunya adalah menjadikan transportasi berbasis online menjadi transportasi publik.

Lasarus, Ketua Komisi V DPR RI menyebutkan nantinya revisi ini akan membahas teknis terkait hubungan antara aplikator dengan mitra pengemudi. Selain itu, DPR juga akan menggodok agar transportasi online bisa diterapkan standar selayaknya angkutan umum dengan uji KIR dan SIM khusus.

Baca Juga: Revisi UU LLAJ mulai digodok, ini tuntutan driver online

"Kalau pengendara sering melakukan pelanggaran tanggung jawab dari aplikator apa? Selama ini kan aplikator tidak ada tanggungjawabnya," ujarnya kepada Kontan.co.id, Rabu (19/2)

Ia menyebut poin ini akan menjadi salah satu yang akan dibahas bersama-sama stakeholder agar transportasi online bisa tertib dan teratur. Selain itu, pihaknya juga akan membahas mengenai tanggungjawab lainnya dari aplikator terhadap mitra pengemudi.

"Ini kan kalau sekarang ada kecelakaan dan seterusnya aplikator sama sekali tidak tanggungjawab. Ini yang akan kami atur semua," lanjutnya.

Baca Juga: Dikritik Hotman Paris di perkara Grab, ini jawaban KPPU

 Wiwit Sudarsono, Ketua Umum Asosiasi Driver Online (ADO) menyambut baik poin yang akan dibahas DPR, pasalnya saat ini pihak aplikator cenderung sewenang-wenang dalam hubungan dengan mitra kerja.

Ia berharap tidak hanya soal tanggungjawab kecelakaan yang diatur nantinya tetapi juga status kemitraan serta teknis putus mitra (PM) dan sebagainya.

"Kami mengharapkan status kami soal kemitraan itu tercantum dalam UU. Selama ini kan dianggap mitra di bawah aplikator padahal kami sediakan mobil, bensin, handphone sehingga harusnya kami sejajar," ujarnya.

Oleh karena itu, dirinya meminta posisi sejajar dalam menentukan aturan baik itu mengenai putus mitra (PM) hingga skema tarif bisa dibahas bipartid.

Baca Juga: KPPU hadirkan ahli hukum dalam agenda sidang Grab Indonesia

Karena status mitra berbeda dengan karyawan juga perlu dibahas mengenai hak dan kewajiban yang setara yang mengikat dengan prosedur yang jelas dan transparan.

"Kami tekankan ke DPR terkait revisi UU LLAJ ini untuk memasukkan status kemitraan kami dengan operator sehingga tidak ada lagi PM dan aturan yang semena-mena," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×