kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.839.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.553   53,00   0,30%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

DPR minta BUMN laporkan PMN per 3 Bulan


Jumat, 13 Februari 2015 / 14:09 WIB
ILUSTRASI. ADCP


Sumber: Kompas.com | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Komisi VI DPR RI telah mengetok palu menyetujui suntikan dana Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp 43,2 triliun kepada 30 Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Dalam sejarah Indonesia, angka pemberian PMN dalam APBN-P 2015 merupakan yang terbesar. Bagi DPR, beban berat senilai Rp 43,2 triliun itu tak hanya ada dipundak pemerintah dalam hal ini Menteri BUMN Rini Soemarno tetapi juga ada di pundak DPR. Oleh karena itu, DPR pun mengaku akan melakukan pengawasan maksimal atas penggunaan dana tersebut agar tak diselewengkan pihak-pihak yang tak bertanggung jawab.

"Pertama kita berikan kepada mereka untuk tidak begitu saja dana itu cair. Mereka (BUMN) diminta memakai rekening terpisah sehingga tidak tergabung dengan proyek yang berjalan," ujar Ketua Kimia VI DPR RI Ahmad Hafisz Tohir saat ditanya apakah ada jaminan dari DPR bahwa dana PMN itu tak diselewengkan, Jakarta, Jumat (12/2).

Lebih lanjut, kata dia, DPR juga akan melakukan pengawasan dengan mewajibkan BUMN penerima PMN membuat laporan kepada Komisi VI. Rencananya, laporan itu akan dilakukan setiap tiga bulan. Selanjutnya, agar mencegah dana itu digunakan untuk hal-hal yang tidak sesuai kebutuhan, DPR pun melarang BUMN penerima PMN membayar utang menggunakan dana PMN.

"Seperti Waskita Karya, kami minta agar menggunakan PMN untuk khusus bikin tol atau kami melarang PLN ini untuk bayar utang perusahaan. Sehingga alat kontrol kita punya mekanismenya yang jelas," kata dia.

DPR pun memberikan jaminan, apabila semua catatan yang diberikan Komisi VI itu dituruti BUMN penerima PMN, maka penggunaan dana itu bisa lebih mudah diawasi. "Tapi BUMN yang masih (masuk dalam catatan) di BPK harus diperiksa dulu. Kalau tidak PMN tidak akan cair. Maksimal 60 hari selesaikan itu," ucap Ahmad Hafisz Tohir. (Yoga Sukmana)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×