Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi VII DPR RI mendesak pemerintah dalam hal ini Kementerian ESDM untuk menolak pemohonan PT Freeport Indonesia (PTFI) yang ingin menunda penyelesaian pembangunan smelter.
Komisi VII memanggil Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin dan Direktur Utama PT Freeport Indonesia, untuk meminta penjelasan terkait penundaan penyelesaian proyek smelter yang telah diajukan PTFI kepada pemerintah, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Kamis (27/8),
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eddy Soeparno yang memimpin RDP tersebut menegaskan, pihaknya mendesak agar pembangunan smelter tetap dipatok sesuai target yang harus selesai paling lambat Desember 2023. Komisi VII DPR pun meminta Ditjen Minerba Kementerian ESDM untuk tidak mengabulkan permohonan penundaan yang diajukan PTFI.
Tak hanya itu, Komisi VII DPR juga mendesak Kementerian ESDM agar tidak memberikan relaksasi, sehingga target penyelesaian pembangunan smelter bisa diimplementasikan untuk seluruh proyek pada tahun 2023. Hal itu sesuai dengan pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 atau UU Minerba baru, yang memberikan batas waktu selama 3 tahun untuk melakukan ekspor mineral yang belum dimurnikan.
Baca Juga: Dipanggil DPR, Freeport Indonesia kembali memohon penyelesaian proyek smelter ditunda
Artinya, setelah tahun 2023 ekspor mineral yang belum dimurnikan akan dilarang sehingga harus diolah di smelter dalam negeri. "Komisi VII DPR RI mendesak Dirjen Minerba Kementerian ESDM agar target pembangunan smelter pada tahun 2023 dapat dilaksanakan secara sungguh-sungguh oleh pelaku usaha, untuk itu pemerintah tidak memberikan relaksasi berupa penundaan pembangunan smelter PT Freeport Indonesia," kata Eddy membacakan kesimpulan RDP yang digelar Kamis (27/8).
Asal tahu saja, hingga Juli 2020, progres pembangunan smelter tembaga PTFI yang berlokasi di Java Integrated Industrial and Port Estate (JIIPE), Gresik, Jawa Timur baru mencapai 5,86% dari rencana 10,5%.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Presiden Direktur Freeport Indonesia Jenpino Ngabdi berdalih bahwa capaian yang di bawah target tersebut terjadi karena dampak pandemi Covid-19. Gara-gara Covid-19, pengerjaan proyek smelter Freeport mangkrak selama 6 bulan.
"Akibat dari dampak Covid-19 berkontribusi pencapaian di bawah target dari pembangunan smelter ini. Karena kontrak EPC (Engineering Procurement Construction) belum bisa difinalisasi oleh EPC kontrakror kami. Sudah berjalan kurang lebih 6 bulan penundaan ini," jelas Jenpino.
Menurut Jenpino, penundaan akibat Covid-19 ini menimbulkan sejumlah dampak khususnya yang terkait dengan perhitungan biaya dan waktu penyelesaian. Akibatnya, sejumlah vendor pun belum bisa memberikan finalisasi penawaran untuk harga dan waktu pengerjaan karena adanya pembatasan aktivitas di negara tempat vendor berasal.
"Vendor dan EPC kontraktor saat ini belum dapat memfinalisasi karena mereka mengalami kendala-kendala akibat pembatasan di negara-negara mereka akibat wabah Covid-19 ini, sehingga menyulitkan mereka bekerja secara efektif," ujar dia.
Dengan berbagai kondisi tersebut, para vendor merasa keberatan jika target penyelesaian tetap berada di akhir 2023. "Sehingga apabila kita paksakan penyelesaian pada akhir 2023, EPC kontraktor menyatakan tidak sanggup untuk menyelesaikannya," lanjut Jenpino.
Baca Juga: Karyawan Freeport memblokade jalan minta insentif dan akses bertemu keluarga
Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin mengatakan, pihaknya masih berpegang pada ketentuan agar proyek smelter PTFI tetap bisa dirampungkan pada Desember 2023. "Kami akan tetap berpegang pada aturan perundang-undangan yang berlaku, dan juga hasil pemantauan di lapangan," kata Ridwan.
Tak hanya terkait proyek smelter, Komisi VII juga menyoroti sejumlah isu yang menyangkut PT Freeport Indonesia. Oleh sebab itu, parlemen bakal memanggil secara khusus Direktur Utama PTFI bersama dengan holding pertambangan BUMN, MIND ID.
Dalam pertemuan tersebut, Komisi VII juga bakal mengajak pemerintah daerah Papua untuk membahas berbagai macam hal yang menyangkut dengan kelanjutan operasi dan porsi saham PTFI pasca divestasi.
"Komisi VII DPR RI akan mengagendakan RDP dengan Dirut MIND ID, Dirut PTFI dengan menghadirkan Pemda Papua yang waktu dan agendanya akan ditentukan kemudian," imbuh Eddy.
Baca Juga: Terkait penundaan smelter Freeport Indonesia, ini kata Dirjen Minerba yang baru
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News