Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Anna Suci Perwitasari
Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Komisi VII DPR Sugeng Suparwoto dalam laporan hasil pembahasan tentang perubahan UU Minerba di Rapat Paripurna. Sugeng meyakini, revisi UU Minerba akan mampu memberi solusi terhadap permasalahan yang dihadapi tata kelola kegiatan pertambangan di Indonesia saat ini, kendati belum dapat memuaskan semua pihak.
"Kami menyadari bahwa RUU minerba ini belum lah menyenangkan semua pihak," kata dia..
Sebelumnya, dalam rapat kerja atau Pembicaraan Tingkat I pada Senin (11/5), Ketua Panja RUU Minerba Bambang Wuryanto mengatakan, jika ada pihak yang tidak sepakat dengan hasil revisi ini, pihaknya mempersilahkan untuk mengajukannya gugatan judicial review.
"Pembahasan terlalu cepat? jawaban kami, ini disiapkan 2016. Pembahasan perundangan mesti dipahami. Kalau ada yang tidak pas, judicial review saja," tandasnya.
Baca Juga: Ini poin-poin penting dalam UU Minerba yang baru disahkan
Adapun, sejumlah kalangan yang bersiap menggugat UU minerba baru ke MK antara lain Pengamat Hukum Energi dan Pertambangan Universitas Tarumanegara Ahmad Redi. Ia menilai, pengesahan revisi UU Minerba cacat baik dari segi formalitas maupun substansi.
"Sudah ada beberapa tokoh yang siap mengajukan diri sebagai pemohon uji materiil UU Minerba 2020 ke MK. Begitu sudah di tandatangan presiden dan diundangkan oleh Menkumham, langsung kami daftarkan ke MK," kata Redi kepada Kontan.co.id, Rabu (13/5).