Reporter: Handoyo | Editor: Mesti Sinaga
JAKARTA. Setelah sempat molor dari target, pungutan ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan turunannya alias CPO fund dipastikan mulai dioperasikan pada Kamis (16/7).
Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) Kelapa Sawit memproyeksikan, besaran dana yang akan terkumpul tahun ini mencapai Rp 3,5 triliun-Rp 4,5 triliun. Dana tersebut sementara ini akan dialokasikan untuk dua hal, yakni replanting dan subsidi biofuel.
Secara tahunan, besaran dana yang akan terhimpun dalam CPO Fund mencapai Rp 9,5 triliun-Rp 10 triliun. Jumlah ini dihitung berdasarkan data ekspor tahun 2014 plus nilai tukar rupiah terhadap dollar AS yang mencapai Rp 13.000 per dollar AS.
Direktur Utama BPDP Kelapa Sawit, Bayu Khrisnamurti mengatakan, luasan areal perkebunan sawit yang sudah teridentifikasi untuk dilakukan replanting pada tahun ini mencapai 2.000 hektar (ha). Lokasinya di beberapa wilayah, seperti di Pekan Baru dan Jambi.
Menurut Bayu, dengan luas lahan perkebunan sawit yang mencapai 9 juta ha, target luasan areal perkebunan sawit yang harus di-replanting mencapai 300.000 ha per tahun. Replanting sendiri akan lebih mengutamakan perkebunan rakyat dan swadaya.
Selain itu, besaran subsidi yang akan diberikan kepada produsen bahan bakar nabati (BBN) sebesar Rp 600 per liter-Rp 700 per liter. Pasca diberlakukannya program ini, serapan biodiesel dalam negeri diperkirakan mencapai 1,8 juta kilo liter (kl).
Bayu menambahkan, pihaknya belum dapat merinci berapa besaran alokasi untuk dua program tersebut. Yang pasti, alokasi tersebut dapat berubah sesuai dengan situasi dan kondisi yang ada. "Sifatnya kondisional. Alokasi itu tidak fix, tapi program jalan," ujar Bayu, Selasa (14/7).
Bila perbedaan harga antara BBM dengan BBN terlalu besar, bisa saja alokasi dana banyak terserap untuk subsidi.
Dengan adanya subsidi tersebut, masyarakat akan menikmati hasilnya karena jumlah subsidinya bertambah dengan yang telah ditetapkan APBN, sebesar Rp 1.000 per liter. Bila ditotal, maka besaran subsidi solar dapat mencapai Rp 1.600 per liter-Rp 1.700 per liter.
Implementasi kebijakan sendiri masih menunggu tiga peraturan yang memayungi program ini. Ketiga beleid tersebut, adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang pungutan ekspor CPO dan turunan, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terkait verifikasi produk, serta Permendag tentang penunjukan surveyor.
Hendra Gondawidjaja, General Marketing Permata Hijau Group, mengatakan, pihaknya mendukung langkah pemerintah mengimplementasikan program CPO Fund tersebut. Meski demikian, pihaknya menuntut agar penggunaan dana tersebut tepat sasaran. "Kita mengikuti peraturan saja, selama penggunaan dananya jelas kami mendukung," kata Hendra.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News