Reporter: Hikma Dirgantara | Editor: Anna Suci Perwitasari
Bappebti juga telah memberikan persetujuan sebagai gudang SRG untuk gudang CS komoditas ikan yang dikelola PT. Perikanan Nusantara (Persero) di Halmahera Selatan, Bitung, Gorontalo, dan Ambon, serta gudang CS ikan yang dikelola Perum Perikanan Indonesia di Kepulauan Sangihe. Namun, hingga saat ini gudang-gudang tersebut belum aktif dalam mengimplementasikan SRG.
Sidharta mengungkapkan, masih ada hal-hal yang menjadi tantangan dalam pengembangan SRG selama ini.
Hal-hal tersebut antara lain dukungan dan kerja sama dengan pemerintah daerah yang belum optimal, kesiapan dan dukungan kelembagaan SRG yang belum optimal, infrastruktur yang kurang memadai, kesulitan mencari pengelola gudang yang berkompeten atau belum sejalannya konsep bisnis pengelola gudang yang sudah ada dengan konsep SRG, masih terbatasnya akses pasar, serta terbatasnya pemahaman petani, nelayan, dan pelaku usaha tentang SRG.
“Dukungan semua pemangku kepentingan dalam pengembangan SRG secara nasional sangat diperlukan. Hal itu untuk mencapai tujuan SRG yang lebih besar yaitu pemberdayaan pelaku UKM, peningkatan daya saing komoditas, serta sebagai alternatif instrumen tata niaga dan distribusi komoditas,” kata Sidharta.
Dia menegaskan, peningkatan partisipasi pelaku usaha dan kelembagaan di SRG berdampak langsung terhadap nilai pemanfaatan SRG yang tumbuh positif. Pada 2020, nilai transaksi tercatat telah mencapai Rp 191,2 miliar atau tumbuh 72% dibandingkan tahun 2019. Selain itu, nilai pembiayaan berbasis SRG juga meningkat dari tahun ke tahun.
Baca Juga: Pembiayaan resi gudang tercatat tumbuh 292% sepanjang kuartal I-2021
Tercatat pada 2020, nilai pembiayaan yang disalurkan telah mencapai Rp 117,7 miliar atau meningkat 84% dibandingkan tahun 2019.
Dasar pelaksanaan SRG adalah Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2011. Kementerian Perdagangan juga telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33 Tahun 2018 tentang Barang dan Persyaratan Barang yang Dapat Disimpan dalam Gudang Sistem Resi Gudang.
Hingga saat ini terdapat 93 gudang SRG yang aktif beroperasi di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, sebanyak 59 di antaranya merupakan gudang milik pemerintah dan 34 sisanya adalah gudang milik swasta.
Terdapat 18 jenis komoditas yang bisa diresigudangkan, yaitu gabah, garam, beras, gambir, jagung, teh, kopi, kopra, kakao, timah, lada, bawang merah, karet, ikan, rumput laut, pala, rotan dan ayam beku karkas.
Selanjutnya: BI perkirakan inflasi April 2021 sebesar 0,15% mom
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News