kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.871.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.445   -75,00   -0,45%
  • IDX 7.107   66,36   0,94%
  • KOMPAS100 1.034   12,73   1,25%
  • LQ45 806   9,73   1,22%
  • ISSI 223   1,91   0,86%
  • IDX30 421   5,94   1,43%
  • IDXHIDIV20 502   10,81   2,20%
  • IDX80 116   1,41   1,23%
  • IDXV30 120   2,66   2,27%
  • IDXQ30 138   2,04   1,50%

Dukung Uji Coba Produk BBM Hijau, Kementerian ESDM Terbitkan Beleid Baru


Sabtu, 22 Juli 2023 / 17:49 WIB
Dukung Uji Coba Produk BBM Hijau, Kementerian ESDM Terbitkan Beleid Baru
ILUSTRASI. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan beleid baru guna mendukung ujicoba produk BBM baru. KONTAN/Cheppy A. Muchlis


Reporter: Filemon Agung | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan beleid baru guna mendukung uji coba produk BBM baru.

Kementerian ESDM telah menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor 252.K/HK.02/DJM/2023 tentang Standar dan Mutu (Spesifikasi) Bahan Bakar Minyak Jenis Bensin (Gasoline) RON 95 dengan Campuran Bioetanol 5% (E5) yang Dipasarkan di Dalam Negeri.

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi menegaskan bahwa Keputusan Dirjen Migas tersebut menetapkan dan memberlakukan ketentuan standar dan mutu (spesifikasi) minyak bensin dengan angka oktan (RON) 95 (E0) dan 5% bahan bakar nabati jenis bioetanol (E100).

Baca Juga: Pemerintah Targetkan Produksi Bioetanol Capai 1,2 Juta Kiloliter pada Tahun 2030

"Spesifikasinya ditetapkan sesuai dengan yang tercantum pada lampiran Kepdirjen tersebut. Salah satunya diatur angka oktana (RON) minimal 95," ungkap Agung dalam siaran pers, Sabtu (22/7).

Agung menjelaskan, standar dan mutu (spesifikasi) bahan bakar minyak jenis bensin murni (E0) dengan angka oktan (RON) 95 mengacu pada Lampiran II Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor 110.K/MG.01/DJM/2022 tentang Standar dan Mutu (Spesifikasi) Bahan Bakar Minyak Jenis Bensin (Gasoline) RON 91 dan RON 95 yang Dipasarkan di Dalam Negeri.

Baca Juga: Uji Coba Berjalan, Harga Jual Pertamax Green 95 Sekitar Rp 13.500 Per Liter

Sementara standar dan mutu (Spesifikasi) Bahan Bakar Nabati jenis Bioetanol (E100) mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Nomor 95.K/EK.05/DJE/2023 tentang Standar dan Mutu (Spesifikasi) Bahan Bakar Nabati Jenis Bioetanol Sebagai Bahan Bakar Lain yang Dipasarkan di Dalam Negeri.

Sebelumnya, PT Pertamina pada akhir bulan Juli akan meluncurkan produk Bahan Bakar Minyak (BBM) baru RON 95 dengan campuran Bioetanol yang berasal dari molases tebu singkong.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Thrive

[X]
×