Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaku perjalanan udara dan laut diwajibkan untuk mengisi e-HAC sebagai syarat perjalanan dalam negeri. Khusus untuk Bali, e-HAC diwajibkan untuk pelaku perjalanan seluruh moda transportasi yakni darat, laut, dan udara.
Apa itu e-Hac? e-HAC adalah kartu kewaspadaan kesehatan yang mencatat alamat tujuan dan keberangkatan pelaku perjalanan. Syarat pengisian e-HAC itu mengacu Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
Adapun pengisian e-HAC dapat dilakukan melalui aplikasi atau website resmi e-HAC. Berikut panduan mengisi e-HAC melalui aplikasi:
- Unduh aplikasi "EHAC Indonesia" di Google Store atau Apple Store.
- Registrasi pengguna baru.
- Log in menggunana e-email dan password yang sudah terdaftar.
- Klik akun, pilih HAC untuk mengisi e-HAC.
Baca Juga: Ada yang diizinkan bepergian, ini aturan perjalanan dengan pesawat terbang terbaru
- Klik simbol + dan pilih kartu e-HAC sesuai jenis perjalanan Anda. Ada dua jenis e-HAC yang akan muncul yakni e-HAC Internasional untuk membuat kartu e-HAC saat berkunjung ke Indonesia dari luar negeri dan e-HAC domestik untuk membuat Kartu eHAC saat akan bepergian antar kota di Indonesia.
- Isi data diri pada form registrasi yang meliputi nama, usia, jenis kelamin, status kewarganegaraan, nomor identitas, lokasi tujuan, perkiraan waktu kedatangan, kendaraan, dan sebagainya.
Baca Juga: Perhatian! Ini aturan baru naik pesawat dari Kemenhub
- Isi form registrasi tentang lokasi asal.
- Isi form mengenai gejala kesehatan yang dialami dengan menandai check box yang sesuai gejala yang dirasa. Kosongi jika tak ada gejala.
- Selanjutnya klik Submit.
- Anda akan dibawa kembali ke halaman HAC dan akan tampil Kartu Kewaspadaan Kesehatan E-HAC yang telah dibuat. Nantinya, Anda akan diminta menampilkan barkode e-HAC kepada petugas saat pemeriksaan di bandara atau pelabuhan sebelum perjalanan.