Reporter: Ahmad Febrian | Editor: Ahmad Febrian
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Saat pandemi, bisnis dipaksa melakukan digitalisasi lebih cepat. Maka, kualitas infrastruktur menjadi hal mutlak. .Dan pemenuhan kualitas layanan alias quality of service (QoS) merupakan kunci utama
“UU Cipta Kerja kesempatan membenahi berbagai kelemahan fundamental dan peningkatan layanan telekomunikasi. Kemenko Perekonomian menggunakan momentum ini dengan menyiapkan strategi- nasional pengembangan ekonomi digital,” terang Bayu Anggara Silvatika, Plt. Kepala Bidang Ekosistem Ekonomi Digital Kemenko Perekonomian, saat webinar Sobat Cyber Indonesia, belum lama ini. .
Selain UU Cipta kerja, aturan turunan yakni Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran diharapkan mengatur quality of service yang sama di seluruh wilayah Indonesia. Kualitas layanan ini penting. Sudaryatmo, Wakil Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengungkapkan, di tahun 2020 ini ada 227 aduan konsumen. Dari jumlah tersebut layanan telekomunikasi menempati urutan nomor dua setelah belanja online.
Yang kerap dikeluhkan masyarakat adalah kesenjangan akses dan kecepatan yang tidak stabil. "YLKI mendesak agar RPP Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran memasukkan penetapan coverage dan kualitas layanan lebih rinci lagi,” terang Sudaryatmo, dalam keterangan tertulis, Senin (7/12). Layanan telekomunikasi sangat erat kaitannya dengan ekonomi. Banyak industri menggunakan digital sebagai penopang kegiatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News