kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.819.000   -20.000   -0,70%
  • USD/IDR 17.586   33,00   0,19%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

Kenaikan Fuel Surcharge Jadi 50% Picu Lonjakan Harga Tiket Pesawat


Jumat, 15 Mei 2026 / 16:11 WIB
Kenaikan Fuel Surcharge Jadi 50% Picu Lonjakan Harga Tiket Pesawat
ILUSTRASI. Kebijakan kenaikan biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge angkutan udara diperkirakan akan mendorong kenaikan tarif tiket pesawat (KONTAN/Baihaki)


Reporter: Chelsea Anastasia | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan kenaikan biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge angkutan udara menjadi 50% diperkirakan akan mendorong kenaikan tarif tiket pesawat domestik di Indonesia. Kebijakan tersebut dinilai menjadi respons terhadap lonjakan harga avtur akibat ketidakpastian geopolitik di kawasan Timur Tengah.

Pengamat penerbangan Alvin Lie mengatakan, Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) telah menaikkan fuel surcharge dari sebelumnya 38% menjadi 50%, meskipun Pajak Pertambahan Nilai (PPN) masih ditanggung pemerintah.

"Sedangkan netto kenaikan harga tiket sekitar 35% dibanding sebelum perang Iran," katanya kepada Kontan, Jumat (15/5/2026).

Baca Juga: Ada Wacana Pembatasan BBM Subsidi Berdasarkan CC & Jenis Kendaraan, Negara Hemat 15%

Menurut Alvin, kenaikan harga tiket pesawat yang berlaku untuk seluruh rute domestik kelas ekonomi tersebut berpotensi menekan minat masyarakat untuk bepergian menggunakan transportasi udara. Kondisi ini diperburuk dengan daya beli masyarakat yang dinilai belum sepenuhnya pulih.

Meski demikian, Alvin menilai kebijakan tersebut diterbitkan guna mempermudah penyesuaian terhadap fluktuasi harga avtur yang saat ini bergerak sangat dinamis akibat konflik di Timur Tengah. Kebijakan ini juga dinilai mampu mempercepat implementasi regulasi sekaligus memberikan kepastian bagi pelaku industri penerbangan dan pengguna jasa.

"Ini diperlukan karena maskapai penerbangan (airlines) perlu kejelasan cepat agar dapat menyesuaikan dengan kenaikan beban biaya," ujarnya.

Selain itu, Alvin menyoroti bahwa keputusan menteri tersebut juga memungkinkan penurunan harga tiket pesawat dilakukan lebih cepat ketika harga avtur kembali turun. Dalam kondisi normal, biaya bahan bakar menyumbang sekitar 35% hingga 40% dari total biaya operasional maskapai penerbangan.

Di sisi lain, maskapai penerbangan kini menghadapi tantangan berat karena berpotensi kehilangan pelanggan yang memilih menunda bahkan membatalkan perjalanan udara akibat mahalnya harga tiket.

Baca Juga: Gapki: Pelemahan Rupiah Tak Serta Merta Tingkatkan Ekspor CPO

"Saat ini beberapa airlines sudah mulai mengurangi petugas pelayanan darat, seperti check in, untuk melakukan efisiensi atau menekan biaya," tambahnya.

Alvin juga menegaskan bahwa kenaikan fuel surcharge bukan hanya terjadi di Indonesia. Sejumlah negara lain seperti Jepang dan Vietnam juga menerapkan fuel surcharge lebih tinggi seiring kenaikan harga bahan bakar penerbangan global.

"Tidak ada yg diuntungkan dengan lonjakan harga avtur. Airlines harus lakukan efisiensi demi bertahan hidup. Kurangi rute, kurangi frekuensi penerbangan, turunkan level pelayanan. Ujung-ujungnya juga pengurangan jam kerja dan juga jumlah pekerja," terangnya.

Lebih lanjut, Alvin menilai perlu adanya keseimbangan antara kepentingan konsumen dan keberlanjutan bisnis maskapai penerbangan. Ia menegaskan bahwa fungsi utama transportasi udara adalah menghemat waktu perjalanan.

Dengan tingginya harga tiket pesawat saat ini, masyarakat yang memiliki fleksibilitas waktu dan ingin menghemat pengeluaran disarankan mempertimbangkan moda transportasi alternatif selain pesawat terbang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×