Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Kegiatan ekspor konsentrat tembaga PT Newmont Nusa Tenggara berhenti mulai 19 September besok. Hal ini seiring belum diterbitkannya rekomendasi surat persetujuan ekspor (SPE) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot mengatakan, Newmont belum memenuhi persyaratan yang dibutuhkan dalam menerbitkan rekomendasi surat persetujuan ekspor tersebut. "Kalau enggak dipenuhi ya enggak bisa diberikan rekomendasi," katanya di Kantor Dirjen Minerba, Jumat (18/9).
Persyaratan yang dimaksud Bambang terkait pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter). Newmont menggandeng PT Freeport Indonesia dalam membangun smelter di Gresik, Jawa Timur. Kerjasama itu tertuang dalam nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) tersebut juga akan kadaluarsa setelah 30 September nanti.
Bambang meminta Newmont menegaskan komitmennya membangun smelter. Dia menyerahkan sepenuhnya kepada Newmont apakah tetap bekerjasama dengan Freeport Indonesia atau membangun sendiri.
"Dia kan beri komitmen untuk smelter. Selama belum ada kepastian (membangun smelter) ya kami belum bisa menerbitkan SPE," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News