Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ekspor produk nikel Indonesia berpotensi berkurang hingga 5 juta ton pada tahun 2026 ini. Penurunan tersebut dipicu pengetatan produksi bijih nikel yang membuat pasokan bahan baku ke smelter dan refinery semakin terbatas.
Proyeksi itu mengemuka dalam Strategic Response Meeting (SRM), forum yang mempertemukan anggota Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, pelaku usaha, serta asosiasi.
Dunia usaha menilai kepastian Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026 menjadi faktor penting untuk menjaga produksi dan ekspor nikel pada semester II-2026.
Baca Juga: Kuasai Pasokan Dunia, Perhapi Susun Standar ESG Nikel Indonesia
Ketua Umum Forum Industri Nikel Indonesia (FINI) Arif Perdana Kusumah mengatakan, sejumlah smelter nikel saat ini telah menghentikan atau mengurangi produksi.
Kondisi tersebut tidak hanya dipengaruhi persoalan keuangan internal perusahaan, tetapi juga terbatasnya pasokan bijih nikel dan bahan penunjang produksi.
Karena itu, FINI mendukung revisi RKAB atau relaksasi kuota produksi yang disesuaikan dengan kebutuhan riil smelter dan refinery.
Menurut Arif, tambahan kuota sebaiknya tidak diberikan secara berlebihan, melainkan diprioritaskan bagi fasilitas pengolahan yang masih mengalami kekurangan bahan baku.
"Tambahan kuota perlu diprioritaskan untuk smelter atau refinery yang terintegrasi dengan ekosistem kawasan industri dan investasi hilir," kata Arif kepada KONTAN, Minggu (9/8).
Baca Juga: Bapanas Klaim Stok Beras Aman, Indonesia Surplus Beras 3 Juta Ton
Menurut dia, prioritas tersebut terutama diarahkan pada industri hilir seperti baja tahan karat, sulfat, prekursor, katoda, hingga baterai. Dengan demikian, tambahan pasokan bijih nikel dapat langsung menopang investasi dan kapasitas pengolahan di dalam negeri.
FINI saat ini masih menunggu kepastian persetujuan tambahan kuota produksi bijih nikel melalui revisi RKAB 2026. Kepastian tersebut dinilai penting bagi pelaku industri untuk menentukan rencana produksi dan kebutuhan bahan baku.
Direktur Institute for Development of Economics and Finance - Green Transition Initiative (Indef-GTI) Imaduddin Abdullah memperkirakan pasokan bijih nikel masih akan ketat pada semester II-2026.
Setelah proses pengajuan revisi RKAB berlangsung pada Juli, pemerintah dinilai perlu memberikan kepastian mengenai waktu serta besaran kuota yang disetujui.
"Pabrik harus mengetahui berapa bijih yang tersedia untuk menentukan rencana produksi, pembelian bahan baku, kontrak penjualan, dan kebutuhan pekerja," ujar Imaduddin.
Baca Juga: Pengusaha&Ekonom Ungkap Penyebab Ekspor Nikel Potensi Terpangkas 5 Juta Ton pada 2026
Menurut dia, ketidakpastian selama beberapa bulan menimbulkan biaya bagi perusahaan. Kondisi tersebut dapat mengganggu penyusunan rencana produksi meski pada akhirnya pemerintah memberikan tambahan kuota.
Ekspor Terancam
Kepastian RKAB juga menjadi salah satu perhatian utama dunia usaha. Wakil Ketua Umum Bidang Keanggotaan Kadin Indonesia Widiyanto Saputro mengatakan, sejak April 2026 Kadin telah menampung 326 usulan dari dunia usaha terkait kebijakan ekonomi.
Salah satu persoalan yang paling banyak disoroti adalah kepastian RKAB 2026, termasuk jadwal, besaran kuota, dan durasinya.
Menurut Widiyanto, pemangkasan kuota produksi bijih nikel telah berdampak terhadap volume produksi dan penjualan produk olahan nikel. Kadin memperkirakan kondisi tersebut dapat menghilangkan potensi ekspor sekitar 3,5 juta ton hingga 5 juta ton tahun ini.
"Kami memproyeksikan lost in action sekitar 3,5 juta sampai 5 juta ton ekspor nikel," kata Widiyanto, pekan lalu.
Baca Juga: ESDM Setujui RKAB Batubara 390 Juta Ton dan Nikel 100 Juta Ton per 17 Maret 2026
Risiko tersebut menjadi perhatian karena kinerja sektor pertambangan pada kuartal II-2026 juga tertekan.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), sektor pertambangan dan penggalian menjadi satu-satunya sektor yang mengalami kontraksi pada periode tersebut, yakni turun 1,64% secara tahunan.
Widiyanto menilai tata kelola dan penetapan kuota RKAB perlu dibuat lebih terprediksi agar pelaku usaha dapat menjaga kelayakan bisnis dan menyusun rencana produksi secara lebih pasti.
Associate Principal Energy Shift Institute (ESI) Ahmad Zuhdi Dwi Kusuma juga menilai pemangkasan kuota produksi bijih nikel dalam RKAB 2026 akan menekan volume produksi. Dampaknya kemudian berpotensi merembet pada penurunan volume ekspor produk nikel Indonesia.
Baca Juga: Impor Nikel 15 Juta Ton Tak Mencukupi Smelter
Dengan kondisi tersebut, hasil revisi RKAB 2026 akan menjadi salah satu penentu kinerja industri nikel pada semester II-2026.
Pelaku industri kini menunggu kepastian tambahan kuota untuk memastikan pasokan bahan baku, menjaga operasi smelter dan refinery, serta mempertahankan volume produksi dan ekspor nikel Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













![[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI](https://fs-media.kontan.co.id/kstore/upload/brand_images/brand_images_22072614202900.jpg)
