Reporter: Filemon Agung | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Energi Mega Persada Tbk (ENRG) mendapatkan persetujuan pemerintah untuk pengalihan seluruh saham PT Energi Maju Abadi (EMA).
EMA memiliki 49% participating interest (PI) di Wilayah Kerja atau Blok Sengkang yang terletak di Sulawesi Selatan. Ini merupakan tindak lanjut Perjanjian Jual Beli Bersyarat yang telah diteken oleh ENRG dan anak usahanya pada Agustus 2021 lalu.
Dengan demikian, ENRG kini resmi memegang 49% hak partisipasi pada blok yang memiliki cadangan terbukti dan terukur gas sebesar 420 miliar kaki kubik.
Direktur Keuangan ENRG Edoardus Windoe mengungkapkan, perusahaan akan menyediakan pendanaan yang diperlukan untuk mengembangkan Blok Sengkang.
Baca Juga: Harga Komoditas Energi Merangkak Naik, Analis Rekomendasikan Saham-Saham Ini
"Beberapa rencana pengembangan tersebut diantaranya studi geologi, survei 2D seismic sepanjang 800 km, survei 3D seismis seluas 100 km2 dan pemboran 13 sumur eksplorasi," ungkap Edoardus dikutip dari keterangan resmi, Jumat (18/2).
Sementara itu, Direktur Utama ENRG Syailendra Bakrie mengungkapkan keyakinan akan prospek Blok Sengkang. "Kami berharap rencana pengembangan tersebut dapat segera direalisasikan untuk menambah jumlah cadangan dan volume produksi gas di masa mendatang," terang Syailendra.
Syailendra melanjutkan, peningkatan produksi gas diyakini bakal berdampak positif pada kinerja keuangan ENRG.
Baca Juga: Harga Komoditas Energi Naik, Simak Rekomendasi Saham Emiten Terkait dari Analis
Asal tahu saja, 51% hak partisipasi Blok Sengkang dimiliki Energi Equity Epic (Sengkang) Pty. Ltd. Blok Sengkang juga tercatat memproduksi rerata 40 juta kaki kubik gas per hari. Gas yang diproduksikan dijual ke beberapa proyek pembangkit listrik di Sulawesi Selatan.
Selain itu, Blok Sengkang juga telah memperoleh kepastian perpanjangan kontrak operasi selama 20 tahun pada 2018 lalu. Adapun, kontrak bagi hasil eksisting akan berakhir pada 2022 mendatang. Dengan demikian, kontrak baru akan berlaku hingga 2042.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News