Reporter: Muhammad Yazid | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengancam akan mencabut 2.427 izin usaha pertambangan (IUP) di 12 provinsi. Pemerintah pusat akan bertindak tegas apabila pemerintah daerah setempat tidak mengeksekusi perusahaan tambang bermasalah atawa berstatus non clean and clear (CnC) sebelum akhir Januari mendatang .
Paul Lubis, Sekretaris Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM mengatakan, pihaknya telah meminta masing-masing pemerintah daerah setempat untuk segera mencabut izin atau minimal penghentian sementara kegiatan operasi para penambang bermasalah tersebut. "Kalau pemerintah daerah tidak melaksanakan, maka kami yang akan gunakan kewenangan itu," katanya, Rabu (13/1).
Asal tahu saja, jumlah penambang di Tanah Air mencapai 10.643 perusahaan dengan rincian 6.000 IUP berstatus CnC, sedangkan sisanya sebanyak 4.643 penambang bermasalah alias non CnC.
Nah, dari sejumlah perusahaan tambang tumpang tindih tersebut 2.918 IUP berlokasi di 12 provinsi, yakni Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Maluku Utara, Jambi, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, dan Sumatera Selatan.
Kementerian ESDM sejak awal tahun lalu telah menggelar koordinasi dan supervisi dengan para bupati/walikota setempat agar segera menyelesaikan izin tambang bermasalah. Pemerintah kabupaten/kota di provinsi tersebut diberikan batas waktu hingga akhir tahun 2014 untuk segera menyelesaikan IUP yang tumpang tindih.
Paul bilang, saat ini pihaknya tengah memproses 491 dari 2.918 perizinan tambang bermasalah tersebut. Sehingga, tersisa 2.427 perusahaan yang tidak akan diproses lagi dan harus segera dicabut izinnya. "Berkas permohonan 491 perusahaan sudah kami terima provinsi sejak Desember lalu, masih kami proses dan nanti akan kami putuskan menjadi CnC kalau sudah lengkap. Sedangkan sisanya harus segera dicabut," ujar dia.
Sementara, sisa perusahaan sebanyak 1725 IUP non CnC berada di 19 provinsi lain. Kementerian ESDM memberikan batas waktu kepada pemerintah kabupaten/kota di provinsi tersebut untuk penyelesaian persoalan tumpang tindih dengan batas waktu hingga Juli 2015 depan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News