kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

ESDM belum melelang lahan tambang


Senin, 13 Juni 2016 / 13:01 WIB
ESDM belum melelang lahan tambang


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (EDSM) belum bisa melakukan lelang lahan tambang bekas kelolaan PT Vale Indonesia Tbk (INCO). Kendala ada pada ketidakjelasan instruksi Presiden Joko Widodo soal batasan moratorium, apakah untuk lahan baru atau lahan yang sudah menjadi wilayah izin usaha pertambangan atau WIUP.  

Alhasil, menurut Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot Ariyanto, pihaknya belum melanjutkan kualifikasi lelang lantaran masih menunggu kelanjutan instruksi Presiden. "Belum kami laksanakan karena belum tahu ada moratorium baru atau tidak," ujarnya di Kantor Dirjen Minerba, Jumat (10/6).

Sejatinya, ESDM bersiap melelang 11.000 hektare (ha) lahan. Adapun lahan Vale yang dikembalikan ke negara seluas 72.074,66 ha dari sembilan blok. Namun luas lahan yang akan dilelang itu cuma 30.309,48 ha. Sisanya berstatus wilayah pencadangan negara (WPN).

Adapun lahan yang siap menjadi wilayah tambang kembali adalah dua blok di Sulawesi Selatan, yaitu Blok Linke di Linke di Luwu Timur seluas 949,73 ha dan Blok Soroako–Bulubalang di Luwu Timur seluas 10.532,5 ha.

Di Sulawesi Tenggara, ada tiga blok, yaitu Blok Suasua di Kolaka Utara seluas 5.900 ha, Blok Latao di Kolaka Utara (1.040  ha) dan Blok Matarape di Konawe Utara seluas 1.679,87 ha.

Tiga blok lainnya ada di Sulawesi Tengah, yaitu Blok Bahodopi I di Morowali seluas 1.980,57 ha, Blok Bahodopi II di Morowali 6.940,17 ha, dan Blok Kolonodale di Morowali sekitar 1.199,64 ha.

Sambil menunggu aturan moratorium lahan terbit,  ESDM tengah mengevaluasi lahan tambang tersebut.

Menurut Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian ESDM Sujatmiko, konsep moratorium lahan untuk menata dan mengawasi perizinan dan wilayah pertambangan supaya tidak tumpang tindih dengan hutan konservasi. "Juga untuk mengendalikan laju pembukaan lahan tambang dikawasan hutan agar sejalan dengan kegiatan reklamasi," tuturnya.

Direktur Eksekutif Ciruss, Budi Santoso mengingatkan pemerintah, agar sebelum menerbitkan aturan moratorium, harus ada penertiban izin usaha pertambangan (IUP) yang sudah jalan. "Pemberian IUP harus transparan berdasarkan kemampuan yang perusahaan pemohon," urainya kepada KONTAN, Minggu (12/6).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×