Reporter: Ranimay Syarah | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberi sinyal positif untuk memperpanjang kontrak Blok Masela, Laut Arafuru, Maluku menjadi 2048. Saat ini, Inpex Masela Ltd sudah menyiapkan head of agreement (HoA) dengan pembeli gas dari Blok Masela yang merupakan salah satu syarat jika ingin kontraknya bisa diperpanjang.
Sekadar menyegarkan ingatan, permohonan perpanjangan kontrak Inpex Masela Ltd menerjang PP No 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 28. Pada pasal 28 butir 5 menyatakan, perpanjangan kontrak hanya bisa dilakukan 10 tahun atau 2 tahun sebelum masa kontrak berakhir.
Sementara, masa kontrak Inpex baru habis 2028 atau 30 tahun sejak pertama kali diteken di 1998 lalu. Artinya, Inpex baru boleh meminta perpanjangan kontrak pada 2018 mendatang, bukan tahun 2014. Apalagi, Inpex baru berencana memproduksi Blok Masela 2018 nanti.
Selain itu, Inpex juga belum mengantongi kontrak jual beli gas. Jika perpanjangan kontrak Inpex dikabulkan pemerintah hingga tahun 2048, pemerintah dan Inpex melanggar Pasal 28 butir 6 yang berbunyi, bagi kontraktor migas yang ingin meminta perpanjangan kontrak harus memiliki ikatan jual beli gas.
Agar tidak melanggar aturan tersebut dan kontrak Inpex di Blok Masela bisa diperpanjang, Nico Muhyidin Juru Bicara Inpex, menyampaikan, saat ini pihak Inpex masih melakukan dialog dan lobi dengan Kementerian ESDM dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
"Kami masih berdiskusi dengan mereka, keputusan kan dari mereka. Kami juga masih menyiapkan perjanjian dengan para pembeli gas," ungkap Nico, kepada KONTAN, Selasa (15/4).
Hendra Fadly, Direktur Hulu Migas Kementerian ESDM membenarkan bahwa Inpex sedang merampungkan perjanjian pembelian gas. Saat ini, Kementerian ESDM masih menunggu HoA jual beli gas antara Inpex dengan pembeli gasnya.
"HoA itu diperlukan sebagai dasar untuk melakukan perpanjangan kontrak Inpex. Jadi kita lihat saja nanti, yang jelas kita masih tunggu HoA itu," kata Hendra.
Lambok Hutahuruk, Deputi Pengendalian Dukungan Bisnis SKK Migas dan Widhyawan Prawiraatmadja, Deputi Pengendalian Komersial SKK Migas kompak berkomentar, bahwa keputusan perpanjangan kontrak itu diserahkan sepenuhnya ke Kementerian ESDM.
"Semua kewenangan hanya bisa di Menteri ESDM Jero Wacik. Jadi, saya belum tahu bagaimana kelanjutannya, itu wewenangnya Pak Menteri," kata Widhyawan.
Penuhi syarat dulu
Sementara itu, Naryanto Wagimin, Direktur Program Pembinaan Minyak dan Gas Kementerian ESDM menambahkan, jika Inpex ingin mendapatkan perpanjangan kontrak, selain harus mendapatkan pembeli gas, perusahaan asal Jepang itu juga harus memastikan blok tersebut telah berproduksi tahun 2018 mendatang.
Terakhir, syarat yang harus dipenuhi Inpex adalah menyelesaikan kewajiban untuk membangun kilang Liquefied natural gas (LNG) terapung. "Pastikan dulu LNG terapung itu beres, kalau dalam dua atau tiga tahun masih tidak jelas, ya putus kontraknya," kata Wagimin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News