kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.908.000   -6.000   -0,31%
  • USD/IDR 16.313   10,00   0,06%
  • IDX 7.192   51,54   0,72%
  • KOMPAS100 1.027   0,61   0,06%
  • LQ45 779   -0,14   -0,02%
  • ISSI 237   2,91   1,24%
  • IDX30 402   -0,27   -0,07%
  • IDXHIDIV20 464   1,04   0,22%
  • IDX80 116   0,22   0,19%
  • IDXV30 118   1,12   0,95%
  • IDXQ30 128   -0,16   -0,12%

ESDM bertemu KPK bahas izin usaha tambang


Jumat, 07 Agustus 2015 / 16:16 WIB
ESDM bertemu KPK bahas izin usaha tambang


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat hanya ada 6.174 Izin Usaha Pertambangan yang mengantongi status clean and clear (IUP CnC). Ini hanya sebagian dari total 10.543 IUP. Selebihnya belum masih belum mengantongi izin CnC. 

Oiya, izin CnC ini diperlukan untuk memastikan aktivitas pertambangan berada di wilayah operasi legal dan tidak tumpang tindih. Pemberian izin ini juga untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan akibat tidak terpantau, serta memudahkan pemerintah memantau royalti dari perusahaan tambang. 

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono mengatakan, bahwa rekonsiliasi sudah berakhir pada Juni kemarin. Pihaknya sudah mendatangi seluruh provinsi penghasil tambang untuk melakukan koordinasi dan supervisi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Direktorat Jenderal Pajak.

Hari ini, ESDM kembali bertemu dengan KPK untuk membicarakan tambang non-CnC. "Hari ini dibahas, keputusannya nanti kita sampaikan setelah bertemu dengan KPK," katanya di Kantor Dirjen Minerba, Jumat (7/8). Namun, ia belum bisa memastikan putusannya, sambil menunggu hasil dari pembahasan bersama dengan KPK.

Bambang bilang, pihaknya mengajukan dua usulan terkait tata kelola tambang dalam pembicaraannya dengan KPK. Pertama, memberi status CnC secara terbatas. 

Artinya, pemegang IUP harus memenuhi sejumlah persyaratan untuk bisa mengantongi CnC. Namun Bambang enggan membeberkan lebih lanjut persyaratan apa saja yang harus dipenuhi tersebut.

Opsi kedua, lanjut Bambang, pencabutan IUP non CnC yang secara prinsip sudah tidak bisa lagi direkonsiliasi. Pasalnya wilayah pertambangan IUP tersebut tumpang tindih dengan wilayah IUP lain serta terkait masalah keabsahan administrasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Executive Finance Mastery

[X]
×