kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

ESDM: Boleh bangun smelter bersama


Sabtu, 21 Februari 2015 / 11:39 WIB
ESDM: Boleh bangun smelter bersama
ILUSTRASI. KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Muhammad Yazid | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus mematangkan rencana mengundurkan kewajiban proyek smelter dari 2017 menjadi 2019. Apalagi, membangun smelter sendiri sulit.

Makanya, ada opsi, kewajiban membangun smelter bisa dilakukan kerjsama dengan perusahaan lain. Untuk tahap awal, Kementerian ESDM memanggil PT Freeport Indonesia, PT Newmont Nusa Tenggara, PT Gorontalo Mineral, dan PT Kalimantan Surya Kencana, Jumat (20/2).

Keempat perusahaan tersebut akan diminta berembuk untuk menentukan lokasi pembangunan smelter yang akan mereka bangun. "Kami minta keempat perusahaan memutuskan volume pasokan konsentrat dan lokasinya. Volume tersebut di luar yang existing PT Smelting di Gresik dan smelter yang akan dibangun di Papua," kata Sukhyar, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Jumat (20/2).

Dari catatan Kementerian ESDM, keempat produsen tembaga itu akan menghasilkan 4 juta konsentrat. Rinciannya, Freeport memproduksi 3,2 juta ton konsentrat per tahun, Gorontalo sebesar 50.000 ton, Kalimantan Surya sebesar 83.000 ton, dan Newmont sebesar 700.000 ton.

Target produksi konsentrat sebesar itu akan dibagi, baik perusahaan yang sudah ada dan akan jadi. Misal, saat ini, kapasitas PT Smeting mencapai 1,2 juta ton konsentrat per tahun dan rencana pembangunan smelter di Papua mencapai 900.000 ton per tahun.

Total ada 2,1 juta ton konsentrat akan dihasilkan. Adapun sisanya: 1,9 juta ton akan dibuat kerjasama atas pembangunan smelter bersama antar perusahaan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×