Reporter: Muhammad Yazid | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral melonggarkan kewajiban pembangunan smelter untuk produsen mineral. Dari semula wajib selesai tahun 2017 menjadi 2019 mendatang.
Keputusan ini diambil pasca Kementerian ESDM bertemu PT Freeport Indonesia, PT Newmont Nusa Tenggara, PT Gorontalo Mineral, dan PT Kalimantan Surya Kencana Rabu lalu (18/9). Mereka bertemu guna menyusun ulang roadmap proyek smelter.
Dari kajian ulang itu, ESDM akhirnya memutuskan untuk memundurkan proyek smelter. "Peraturannya seharusnya selesai 2017.Namun jika smelter tidak selesai, berarti kami akan memberikan perpanjangan," ujar Sukhyar, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Rabu (18/2).
Berita ini jelas mengejutkan. Sebab, pada Maret 2014, Kementerian ESDM dan perusahaan tambang besar itu sepakat akan menyelesaikan proyek smelter di 2017. Sebagai garansinya, Freeport dan Newmont bahkan menyetorkan uang jaminan.
Iktikad itu menjadikan pemerintah membolehkan mereka ekspor. Bahkan, pemerintah juga mengubah kebijakan pengenaan tarif bea keluar ekspor konsentrat tembaga.
Misalnya, dari awalnya bea keluar konsentrat tembaha 25% daru harga patokan ekspor (HPE) dan naik secara progresif menjadi 60%, menjadi 7,5% dan akan terus menurun hingga 0% sesuai perkembangan smelter. Jika menelisik perkembangan pembangunan smelter tembaga Freeport misalnya, hingga saat ini belum menunjukan progres signifikan.
Lihat saja proyek smelter Freeport di Gresik, tak kunjung beres. Belakangan, pemerintah berubah arah dengan mengharuskan Freeport membangun smelter di Papua dengan alasan Pemda Papua menginginkannya.
Anehnya, bukan Freeport yang akan membangun smelter di sana, tapi investor China dengan proyeksi kapasitas 900.000 ton konsentrat per tahun. Kementerian ESDM menghitung, smelter di Timika, Papua membutuhkan waktu 52 bulan dari 2015.
Ini artinya, smelter tersebut akan beroperasi Juli 2019 atau telat dua tahun dari instruksi Peraturan Menteri ESDM No 1/2014. "Sekarang lokasinya harus pasti dulu di Timika. Yang lain jadi alternatif," kata Sukhyar.
Bukan cuma pembangunan smelter tembaga dilonggarkan, Sukhyar bilang, kelonggaran smelter juga akan berlaku bagi produsen mineral. "Kami akan panggil pengusaha nikel dan komoditas lain karena tak semua IUP bangun smelter sendiri," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News