kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.932.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.305   -5,00   -0,03%
  • IDX 6.832   -37,03   -0,54%
  • KOMPAS100 989   -6,89   -0,69%
  • LQ45 760   -4,16   -0,54%
  • ISSI 222   -0,69   -0,31%
  • IDX30 392   -3,26   -0,83%
  • IDXHIDIV20 456   -5,40   -1,17%
  • IDX80 111   -0,56   -0,51%
  • IDXV30 113   -1,23   -1,08%
  • IDXQ30 127   -0,89   -0,69%

ESDM dukung pembentukan BUMN geothermal


Rabu, 19 Agustus 2015 / 16:47 WIB
ESDM dukung pembentukan BUMN geothermal


Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Havid Vebri

JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyambut baik wacana pembentukan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) khusus panas bumi (geothermal). Menteri ESDM, Sudirman Said mengatakan sudah ada diskusi yang lama untuk mempelajari kemungkinan dibentuknya BUMN geothermal.

Selama ini, badan usaha di bidang panas bumi yang dibentuk pemerintah sudah ada, tapi masih berada di bawah  PT Pertamina (Persero), yaitu PT Pertamina Geothermal Energy (PGE). Dengan posisinya sebagai anak usaha BUMN, PGE disebut Sudirman tidak mendapatkan perhatian penuh dalam pengembangan usaha panas bumi.

"Untuk itu kami sedang mempertimbangkan untuk bisa menjadikan BUMN dan bukan anak usaha BUMN lagi. Karena jika menjadi BUMN bisa diberi suntikan modal dan bisa melakukan studi awal juga eksplorasi,"kata Sudirman pada Rabu (19/8).

Namun, Sudirman menyebut, untuk membentuk BUMN khusus panas bumi masih diperlukan kajian yang mendalam. Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya telah menyebut adanya kemungkinan membentuk BUMN khusus panas bumi.

BUMN panas bumi ini relevan mengingat potensi panas bumi yang ada di wilayah Indonesia diperkirakan sampai 29.000 megawatt (MW). "Ini potensi yang besar maka diperlukan BUMN khusus untuk urusi ini (geothermal). Perhatian khusus ke bidang ini perlu diperhatikan," kata Presiden Jokowi belum lama ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×